“Ya, kalau bisa tolong lah bayarnya jangan disamakan dengan kota atau kabupaten lain yang juga ikut buang sampah di Nambo.
Apalagi kita berkontribusi juga, ada tanah milik kita di sana sekitar 15 hektare,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin.
Ia menilai hal tersebut tidak adil jika diberlakukan untuk Kabupaten Bogor.
Terlebih, TPPAS Regional Lulut Nambo berada di wilayah Kabupaten Bogor, tepatnya di Kecamatan Klapanunggal.
“Kita punya lahan dan ada di wilayah kita. Bahkan saat pembebasan lahan pun kita ikut melakukan, berkontribusi bersama Indocement saat itu. Jadi jangan disamakan dengan kota atau kabupaten lain,” paparnya.(mam/ eka/py)