METROPOLITAN - Keadaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Paledang dinilai sudah tidak layak huni. Meski jumlah warga binaan sudah berkurang dari seribu lebih menjadi 805 orang namun, keadaan lapas lebih cocok disebut sebagai rumah tahanan (rutan). Hal tersebut karena keterbatasan tempat dan tidak adanya tempat pembinaan seperti bengkel dan lainnya.
”Kalau sebagai lapas secara fisik sudah tidak cocok, kalau rutan masih bisa,” ujar Susy Susilawati Kepala Kantor Kementerian Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat di acara Serah Terima dan Lepas Sambut Kepala Lapas Kelas II dari Suharman kepada Gunawan Sutrisna, belum lama ini. Menurut Susy, rencana pindahnya Lapas Paledang sudah sejak lama. Rencana tersebut juga didukung Pemerintah Kota Bogor yang memberikan bantuan pinjam pakai lahan yang sekarang hanya tinggal menunggu surat hibahnya saja. Tetapi untuk membangunnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) belum memiliki dana. ”Belum ada uang mudah-mudahan 2017 sudah ada dananya,” terangnya.
Susy menuturkan, sebenarnya Kota Bogor sudah ditunjang dengan kehadiran Lapas Gunungsindur dan Lapas Pondokrajeg Cibinong. Tetapi keberadaan dua lapas tersebut masih tidak mencukupi karena mem-back up transferan warga binaan dari Jakarta.
Terkecuali Lapas Paledang yang sekarang, semua warga binaannya dari Kota Bogor. Maka, bantuan pembinaan atau hal lainnya dari Pemerintah Kota Bogor sangat diperlukan mengingat semua yang ada di lapas merupakan warga Kota Bogor. ”Membina tidak bisa sendirian karena jumlah petugas terbatas kami juga meminta bantuan ke MUI dan Dinas Kesehatan karena warga binaan banyaknya dari kasus narkoba,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman mengatakan, terkait pemindahan Lapas Paledang, Pemerintah Kota Bogor sudah memfasilitasi lahan seluas hampir dua hektar di Pasirjambu yang merupakan aset Pemerintah Kota Bogor untuk pinjam pakai kemenkumham atau jika Lapas Paledang bisa pindah seluruhnya ke Pasirjambu akan dilakukan tukar guling aset karena di rencana tata ruang Kota Bogor Lapas akan dijadikan cagar budaya atau ruang terbuka hijau. ”Program untuk mendirikan pemisahan antara lapas dengan rutan di Kota Bogor masih menunggu anggaran kemenkumham dan ternyata kebijakan kemenkumham, Lapas Paledang tetap digunakan dan di Pasirjambu sebagai Rutan,” pungkasnya
(*/els/dit)