METROPOLITAN - Satresnarkoba Polresta Bogor Kota menangkap RFR alias Kiki Kolot (24) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Warga Jalan Durian Raya, Kampung Bantarkemang RT 4/5 Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor yang menganggur ini ditangkap di rumahnya pada Sabtu (7/1) pukul 04.35 WIB. Polisi menemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu yang diduga miliknya. ”Berdasarkan hasil keterangan, sabu itu akan diedarkan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus, kemarin.
Sabu didapat Kiki Kolot dari kurir berinisial Ig. Keduanya kerap bertransaksi di belakang rumah makan daerah Bantarkemang. Awalnya, petugas hendak menangkap Kiki Kolot di daerah tersebut. ”Namun tersangka tidak ada di tempat nongkrong itu, kemudian diselidiki alamat rumahnya,” Yusri menambahkan.
Dua paket sabu milik Kiki Kolot itu ditemukan petugas di tempat berbeda. Satu paket disembunyikan di dalam lemari dan satu paket tergeletak di lantai di kediamannya. Kiki Kolot membeli dua paket sabu itu dengan harga Rp800 ribu. ”Tersangka kini ditahan. Dia dikenakan pasal 114 ayat satu, pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya penjara di atas lima tahun,” kata Yusri.
(tib/els/dit)