Senin, 22 Desember 2025

Proyek GCC Tipuan, Pengembang tak Pernah Urus Izin

- Rabu, 11 Januari 2017 | 13:05 WIB

METROPOLITAN – Disegelnya Perumahan Green Citayam City (GCC) yang berlokasi di Jalan Raya Citayam/Parung, Kampung Ce­ringin RW 11, Desa Ragajaya, me­nuai fakta baru. Pengembang Pe­rumahan GCC diketahui bermasa­lah. Bukan hanya tak memiliki izin, tapi masih ada lahan warga yang belum diganti.

Keberadaannya ditolak warga serta tidak ada sumbangsih atau melibatkan warga. “Segelnya aja ditutupin pake kain gitu, apa itu tidak bermasalah. Ini mah proyek tipuan,” kata sumber Metropolitan, kemarin.

Menurut warga Ragajaya ini, su­dah banyak pihak yang telah mem­bayar DP rumah sebesar Rp15 sampai Rp25 juta meminta untuk dikembalikan lagi. Hal itu dilakukan lantaran sudah banyak yang tahu kebobrokan pembangunan di be­kas lahan perkebunan masyarakat yang berdiri tanpa memiliki periz­inan. “Banyak kok yang minta dibalikin uangnya. Ini mah proyek tipuan dan warga juga banyak yang menolak. Tidak ada sumbangsih yang diberikan untuk warga. Pegawai juga pada baru lagi ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sonny Abdusysyu­kur membenarkan pihak peng­embang Perumahan GCC yang bermasalah. Karena, sejak awal berdirinya bangunan itu me­reka belum menyelesaikan atau mengurus izin kepada Pemkab Bogor.

“Dari dulu belum pernah mengajukan izin ke kita. Kalau mereka ada itikad baik seha­rusnya dari dulu sudah mela­kukan konsultasi dengan DTBP, BPN dan DPMPPTSP,” kata Sonny.

Menurut Sonny, informasi yang didapatnya terakhir, pembangunan itu sudah ber­diri ribuan unit dan beberapa rumah sudah ada yang distok untuk dibeli. Karenanya, per­soalan ini telah diserahkan ke Satpol PP sebagai penegak Perda di Kabupaten Bogor. “Iya bodong, makanya ada di ranah Pol PP sekarang,” ucapnya.

Ia menambahkan, adapun beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi dalam mendi­rikan bangunan, seperti men­gurus izin lokasi, pernyataan dari pemilik tanah bahwa me­reka bersedia lahannya dibe­baskan, luasan tanah yang diajukan harus jelas dan lain sebagainya. “Keempat persya­ratan itu merupakan hal yang wajib dipenuhi sebelum ngo­mong izin HO atau IMB,” ung­kapnya.

(rez/b/els/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X