METROPOLITAN – Disegelnya Perumahan Green Citayam City (GCC) yang berlokasi di Jalan Raya Citayam/Parung, Kampung Ceringin RW 11, Desa Ragajaya, menuai fakta baru. Pengembang Perumahan GCC diketahui bermasalah. Bukan hanya tak memiliki izin, tapi masih ada lahan warga yang belum diganti.
Keberadaannya ditolak warga serta tidak ada sumbangsih atau melibatkan warga. “Segelnya aja ditutupin pake kain gitu, apa itu tidak bermasalah. Ini mah proyek tipuan,” kata sumber Metropolitan, kemarin.
Menurut warga Ragajaya ini, sudah banyak pihak yang telah membayar DP rumah sebesar Rp15 sampai Rp25 juta meminta untuk dikembalikan lagi. Hal itu dilakukan lantaran sudah banyak yang tahu kebobrokan pembangunan di bekas lahan perkebunan masyarakat yang berdiri tanpa memiliki perizinan. “Banyak kok yang minta dibalikin uangnya. Ini mah proyek tipuan dan warga juga banyak yang menolak. Tidak ada sumbangsih yang diberikan untuk warga. Pegawai juga pada baru lagi ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sonny Abdusysyukur membenarkan pihak pengembang Perumahan GCC yang bermasalah. Karena, sejak awal berdirinya bangunan itu mereka belum menyelesaikan atau mengurus izin kepada Pemkab Bogor.
“Dari dulu belum pernah mengajukan izin ke kita. Kalau mereka ada itikad baik seharusnya dari dulu sudah melakukan konsultasi dengan DTBP, BPN dan DPMPPTSP,” kata Sonny.
Menurut Sonny, informasi yang didapatnya terakhir, pembangunan itu sudah berdiri ribuan unit dan beberapa rumah sudah ada yang distok untuk dibeli. Karenanya, persoalan ini telah diserahkan ke Satpol PP sebagai penegak Perda di Kabupaten Bogor. “Iya bodong, makanya ada di ranah Pol PP sekarang,” ucapnya.
Ia menambahkan, adapun beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi dalam mendirikan bangunan, seperti mengurus izin lokasi, pernyataan dari pemilik tanah bahwa mereka bersedia lahannya dibebaskan, luasan tanah yang diajukan harus jelas dan lain sebagainya. “Keempat persyaratan itu merupakan hal yang wajib dipenuhi sebelum ngomong izin HO atau IMB,” ungkapnya.
(rez/b/els/dit)