METROPOLITAN – Penangkapan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China oleh Petugas Imigrasi Bogor mendapatkan respons positif dari Bupati Bogor Nurhayanti. Menurut dia, sebenarnya banyaknya TKA yang masuk ke Indonesia, khususnya di Kabupaten Bogor kemungkinan karena adanya pengembangan dari Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Keberadaan mereka pun tidak bisa dibatasi karena sudah dilindungi undang-undang.
Sepanjang kehadirannya memenuhi persyaratan administrasi tentu diizinkan. Akan tetapi, jika sebaliknya tentu pemerintah wajib menindaknya. “Boleh saja asalkan memenuhi persyaratan administrasi. Tetapi yang jadi persoalan kan mengenai izin yang tidak dilanjuti penempatannya, sehingga pajaknya pun masuk ke pusat bukan pemerintah daerah. Ini yang akan kita bahas,” katanya.
Nurhayanti mengaku pihaknya telah bersurat untuk mengundang menkopolhukam dapat mengantisipasi wilayah Puncak, Kabupaten Bogor tidak dijadikan daerah tujuan
para imigran. Karena keberadaan mereka sudah sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat. “Perilaku mereka berbeda dengan masyarakat kita.
Di lapangan suka ada gesekan juga. Ini yang akan kita bahas dengan menkopolhukam dan salah satu bentuk antisipasi kita agar tidak ada yang tahu-tahu TKA nanam cabai bermasalah,” ujar Nurhayanti.
Tak hanya itu, ia juga mengaku akan mengumpulkan seluruh camat dan memberikan arahan agar aparatur wilayah dapat membantu secara penuh dalam meningkatkan sistem keamanan lingkungan dan mendeteksi keberadaan TKA di perusahaan-perusaahan yang ada di Kabupaten Bogor.
“Beberapa camat juga sudah memberikan surat ke perusahaan-perusahaan yang mempekerjaan TKA. Tim pengawasan orang asing (pora) Kabupaten Bogor juga sudah mendeportasi sebanyak delapan TKA yang tidak memenuhi persyaratan administrasi keimigrasian, itu juga masih ada lagi yang belum terdeteksi,” ujarnya.
Sebelumnya, belasan pekerja tambang Warga Negara Asing (WNA) dibekuk Petugas Imigrasi Bogor di lokasi tambang milik PT BCMG, Desa Cintamanik, Kampung Cihideung, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. WNA yang tertangkap langsung ditahan petugas di Kantor Imigrasi Kelas I Bogor untuk segera diperiksa lebih lanjut. Dari 18 WNA, hanya enam WNA yang dapat menunjukkan dokumen resmi berupa paspor.
Kepala Imigrasi Kelas I Bogor Herman Lukman menjelaskan, beberapa WNA yang dapat menunjukkan identitas resminya langsung dipulangkan. Namun, paspor milik WNA tersebut terpaksa diamankan untuk didalami. “Pihak imigrasi akan melakukan tindakan deportasi bagi yang memiliki paspor.
(rez/b/els/dit)