METROPOLITAN – Permasalahan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sempat ramai dibicarakan semua kalangan, membuat Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhandi angkat bicara. Sebab dalam kurun waktu dua pekan, 34 pekerja ilegal di Kabupaten Bogor ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Bogor. Sebanyak 30 orang pekerja asing itu asal China. Orang nomor satu di parlemen Kabupaten Bogor itu pun meminta seluruh perangkat terkait segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait mendata kembali TKA yang bekerja di wilayah Kabupaten Bogor. “Perlu adanya penertiban secara administrasi terkait tenaga asing, biarpun persoalan seperti ini sudah lama ada di Bumi Tegar Beriman. Saya harap ada tahapan administrasi ulang semua perusahaan baik besar maupun kecil,” ujar Jaro Ade, sapaan akrabnya. Dengan mendata ulang, lanjut dia, Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) nantinya bisa terlihat jelas bagaimana tugas dan kewenangan tenaga asing saat bekerja di suatu perusahaan. “Bumi Tegar Beriman sangat terbuka bagi investor untuk berinvestasi dan memang harus ramah investasi karena di Kabupaten Bogor masih butuh lapangan pekerjaan, butuh PAD. Namun semuanya harus sesuai aturan,” jelasnya. Dia juga mengungkapkan, pemerintah harus mengedepankan aspek perundang-undangan yang berlaku di Indonesia agar dalam setiap perkembangan tidak keluar dari aturan yang berlaku. “Kabupaten Bogor sangat luas, maka pengawasan dan penegakan aturan harus tetap berjalan, jangan sampai keluar rel,” ungkapnya. Salah satunya meminta Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) bekerja fokus dalam pengawasan tenaga kerja asing sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010. Selain itu, jangan hanya menunggu laporan jumlah TKA dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP). “Kalau bicara tenaga asing, tentu semua harus mengikuti aturan. Pengadaan tenaga kerja asing itu harus jelas dan sesuai aturan. Kerja di perusahaan mana, posisinya apa, visanya apa dan apakah ada izin dari Kementerian Tenaga Kerja,” jelasnya.(fin/b/els/py)