Senin, 22 Desember 2025

LBH KBR Dukung Warga Antajaya Petisikan Gubernur

- Kamis, 19 Januari 2017 | 08:32 WIB

METROPOLITAN – Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) mendukung langkah warga Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabu­paten Bogor yang membuat petisi ter­hadap Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Mereka ingin gubernur tidak memperpanjang ataupun menerbitkan izin baru terhadap Primkokar Perhutani untuk melakukan kegiatan pertambangan di Gunung Kanaga. “Kami mendukung segala upaya yang dilakukan warga untuk memperjuangkan terjaminnya hak atas lingkungan hidup, termasuk melalui petisi online,” ujar Direktur LBH KBR Fatiatulo Lazira. Menurut dia, gubernur Jawa Barat harus mendengar tuntutan warga. Apalagi, warga pernah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. “Gubernur Jabar perlu menjadikan putusan PTUN Bandung pada 3 Mei 2016 sebagai dasar tidak memperpanjang izin ataupun menerbitkan izin baru terhadap Primkokar Perhutani,” katanya. Dia pun mengajak semua pihak ikut solidaritas menandatangani petisi yang dibuat melalui change.org tersebut. “Menjamin tegaknya hak atas lingkungan hidup adalah tanggung jawab kita bersama. Oleh karenanya, saya mengajak semua pihak turut serta mendukung petisi warga melalui change.org yang diberi judul “Salamet Keun Kanaga,” katanya. Menurut dia, petisi tersebut diinisiasi salah satu warga Desa Antajaya Erwin Irawan. Melalui petisi online ini, dia berharap gubernur tidak memperpanjang izin terhadap Primkokar Perhutani yang segera berakhir pada September 2017. Dalam petisi itu, Erwin mengatakan bahwa izin yang diberikan kepada Primkokar Perhutani banyak menyalahi aturan. Tidak adanya izin lingkungan, tidak adanya sosialisasi terhadap warga terdampak, adanya pelanggaran berbagai peraturan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan warga demi memenuhi kelengkapan penerbitan izin, merusak lingkungan serta dimenangkannya gugatan di PTUN Bandung. “Kami juga meyakini gunung adalah “paku bumi”. Bagi kami, apabila gunung dirusak (ditambang), maka hilanglah keseimbangan alam semesta. Jika keseimbangan itu hilang, maka bersiaplah terhadap segala bencana,” jelasnya. Atas dasar itulah, Erwin dan warga Desa Antajaya menolak perpanjangan ataupun penerbitan izin baru. “Kami menuntut kepada bapak gubernur agar tak memperpanjang izin Primkokar Perhutani yang akan berakhir pada September 2017 untuk menambang Gunung Kanaga.

(*/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X