METROPOLITAN – Keinginan Walikota Bogor Bima Arya melakukan Penunjukan Langsung (PL) untuk memilih investor Blok F Pasar Kebon kembang tak akan berjalan mulus.
Setelah diselidiki, proses PL harus mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) 54 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Hal ini dibenarkan Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman. Menurut politisi Partai Demokrat ini, proses PL diperbolehkan jika investor diumumkan sebanyak tiga kali melalui proses ulang Beauty Contest.
Tetapi jika belum memenuhi persyaratan yang ada pada Peraturan Presiden (Perpres) 54 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka PL tidak dapat dilakukan.
“Modelnya pengumuman ulang sebanyak tiga kali. Nanti kalau yang lolos seleksi hanya satu perusahaan juga, tetap sampai tiga kali diumumkan. Jika seluruh proses telah sesuai Perpres baru boleh lakukan PL,” katanya.
Usmar juga mengakui adanya ketidakharmonisan antara jajaran direksi dengan Badan Pengawas (BP) PD Pasar Pakuan Jaya.
Menurut dia, komunikasi langsung dari para petinggi di perusahaan plat merah pasar dengan sang pemangku kebijakan terang-terangan tanpa melalui proses yang semestinya.
“Yang jelas itu kesalahan internal dan titik lemah kita adalah hubungan dengan direksi, karena mereka itu panitia seleksi (pansel) yang sudah seharusnya independen ya. Maka, mereka sepatutnya tidak boleh bersentuhan langsung dengan kita (walikota dan wakil walikota, red) karena perantara pansel ialah badan pengawas yang baru bisa menyampaikannya ke kita,” jelasnya.
Terpisah, Direktur Utama PD PPJ Andri Latif mengaku masih melakukan konsultasi dengan Kejaksaan Negeri Bogor terkait langkah-langkah yang akan pihaknya ambil untuk melakukan proses Penunjukan Langsung revitalisasi Blok F. Hal tersebut ia lakukan untuk mengantispasi adanya pelanggaran hukum terkait PL yang dilakukan pihaknya.
“Saat ini sedang kita konsultasikan dengan pihak kejari, tentang langkah apa saja yang harus kita lakukan terkait PL ini,” ujarnya kepada Metropolitan.
Dalam proses PL nanti, pihaknya akan memprioritaskan perusahaan-perusahaan yang pernah menyatakan berminat dalam melakukan revitalisasi Blok F sebelumnya, terbukti dengan perusahaan tersebut mengikuti Beauty Contest yang pernah diadakan dua kali oleh pihaknya.
“Dalam PL memang sebenarnya siapa saja boleh ditunjuk, tetapi kita akan prioritasakan perusahaan yang telah menyatakan minat dan tentu saja harus sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK),” terangnya.
Terkait tuntutan Wakilkota Bogor Bima Arya yang meminta agar PD PPJ segera melakukan PL pasca gagalnya Beauty Contest yang dilakukan olehnya, Andri pun menyanggupi. Karena menurutnya, proses PL ini sangat jauh lebih simpel dibandingkan dengan proses Beauty Contest.
“Saat ini sedang proses pengkajian dan Insya Allah selesai dalam waktu dua minggu,” paparnya.
(mam/b/els/dit)