METROPOLITAN - Persoalan proyek pembangunan Perumahan Green City Citayam (GCC) nampaknya jadi hal prioritas yang ada di tubuh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Satuan penegak perda itu telah menyiapkan satu pleton pasukan untuk membongkar bangunan yang berlokasi di Jalan Raya Citayam/Parung, Kampung Ceringin, Desa Ragajaya.
“Personel akan disesuaikan dengan kebutuhan target yang ditertibkan. Tapi kita masih nunggu pelimpahan dari tata bangunan,” kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Herdi.
Sedangkan, untuk alat berat atau backhoe yang akan digunakan dalam proses pembongkaran, pihaknya akan menggunakan alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor. “Alat berat ada di Dinas PU. Untuk jumlah tergantung dari hasil rapat koordinasi (rakornis) gabungan sebelum eksekusi,” ucapnya.
Jika surat pelimpahan dari Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor telah diterima, pihaknya akan melakukan tindakan peringatan sesuai aturan yang berlaku. ”Setelah surat pelimpahan diterima kita akan melakukan protap peringatan sebanyak tiga kali. Pertama tujuh hari, kedua tiga hari serta terakhir satu hari atau eksekusi pembongkaran,” lanjutnya.
Akan tetapi, dia tambahkan, jika pengembang Perumahan GCC mengurus perizinan atau sudah melengkapi semua persyaratan, maka secara tidak langsung tak akan jadi dilakukan pembongkaran. ”Kalo sudah punya izin lengkap sesuai aturan nggak dibongkar,” ungkapnya.
(rez/b/els/dit)