METROPOLITAN – Setelah gagal menjalankan Beauty Contest beberapa kali, kini PD Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) sedang bersiap-siap melakukan Penunjukan Langsung (PL). Sejumlah perusahaan yang pernah terlibat Beauty Contest ingin juga ikut PL, salah satunya PT Brajamustika. Namun, perusahaan ini meminta agar PD PPJ lebih transparan terkait isi Kerangka Acuan Kerja (KAK) PD PPJ, termasuk menjelaskan nilai bagi hasil kontribusi penjualan yang diberikan perusahaan jika memenangkan tender.
Humas PT Brajamustika Edi Guramto mengatakan, jika pihaknya diberikan kepercayaan oleh Pemerintah Kota Bogor untuk merevitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang, maka pihaknya siap untuk menjalankan tugas tersebut. Namun sebelum PL dilakukan ia meminta agar PD PPJ dapat menjelaskan lebih detail tentang profit sharing yang ada di dalam KAK. Sebab, di dalam KAK penjelasan profit sharing tidak detail. “Kalau kami dipercaya pasti akan kami lakukan pembangunan Pasar Kebonkembang tersebut, namun saya minta tentang profit sharing PD PPJ bisa jelas memaparkannya,” ujarnya kepada Metropolitan.
Setelah mendapatkan penjelasan yang detail maka PD PPJ bisa melaksanakan PL, karena jika tidak begitu menurutnya pasti banyak pengusaha yang kebingungan tentang profit sharing tersebut. Terlebih PT Brajamustika ini gagal dalam Beauty Contest karena dianggap tidak mampu memenuhi profit sharing. “Jika itu sudah dijelaskan semua, nantinya perusahaan pun bakal lebih percaya diri, apalagi nanti jika terpilih dalam PL yang dilakukan PD PPJ,” terangnya. Selain itu sejumlah pengusaha juga menanyakan tentang aset yang ada di Blok F.
Pasar Kebonkembang yang selama ini masih menggunakan neraca dulu. Sehingga nilai jual pun belum disesuaikan kembali dengan tahun sekarang. Sementara itu Direktur Utama PD PPJ Andri Latif mengaku telah menggelar rapat bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daeah (BPKAD) untuk membicarakan aset yang ada di Blok F. Menurutnya Blok F tersebut masih mengacu kepada yang terakhir dan belum menyesuaikan dengan yang baru.
“Nanti setelah ada investor yang ditunjuk dalam MoU akan dilakukan appraisal untuk menghitung nilai yang terbaru,” paparnya. Setelah dilakukan appraisal tersebut, menurut Andri akan dijadikan dasar penghitungan yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama. Karena nilai asetnya pun nantinya akan berubah seiring waktu berjalan. “Kalau tidak dilakukan appraisal ulang maka harga asetnya masih yang lama dan hal tersebut akan berpengaruh kepada harga jual kios,” katanya.
(mam/b/els/dit)