Senin, 22 Desember 2025

Setiap Hari Ada Minimarket Baru

- Senin, 30 Januari 2017 | 09:59 WIB

Di tengah penolakan anggota DPRD Kabupaten Bogor akan keberadaan minimarket, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Bogor malah terkesan mengobral izinnya. Selama 2016, ada 229 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) minimarket yang telah dikeluarkan. Jika dirata-rata setiap harinya bakal ada minimarket baru yang tersebar di wilayah Kabupaten Bogor.

Informasi yang dihimpun Metropolitan, ke-229 minimarket yang telah mengantongi izin itu dilengkapi dengan Nomor Surat Keputusan (SK) dari 511.3/019 /00001/BPM PTSP/2016 hingga 511.3 /019/00233/BPMPTSP/2016. Dengan rincian, Januari dikeluarkan sebanyak 17 izin, Februari 8 izin, Maret 16 izin, April 8 izin, Mei 10 izin, Juni 18 izin, Juli 7 izin, Agustus 24 izin, September 5 izin, Oktober 27 izin, November 81 izin serta Desember 8 izin.

“Iya, kita sudah mengeluarkan sebanyak 229 izin minimarket. Namun, untuk jumlah seluruh minimarket yang telah berizin kami belum merekapnya,” kata Kepala DPMPPTS Kabupaten Bogor Joko Pitoyo, saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu. Menurut Joko, selama dalam pengajuan izin pihak minimarket sudah mengantongi beberapa kajian dari dinas terkait, maka pihaknya tidak berwenang menahan izin.

Kalaupun memang ada keluhan, maka sudah seharusnya yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah dinas terkait yang mengeluarkan kajian. “Kalau untuk overkapasitas, kami hanya menerima berkas sesuai kajian saja. Kami tidak bisa menahan jika berkas atau kajiannya sudah ada. Kecuali di dalam kajiannya ada bahasa overkapasitas tentu tidak akan dikeluarkan,” ucapnya.

Sementara, sambung dia, jika mengacu kepada aturan sistem informasi, selama proses perizinan masih ada dalam lingkup kajian maka pengajuan tersebut tidak akan diterima oleh pihaknya. “Kalau masih ada kajian tentu tidak bisa diterima,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iwan Setiawan merasa, persoalan minimarket tak akan pernah habis jika ’mafia perizinan’ tak ikut diberantas. Sebelum melakukan revisi perda, alangkah baiknya semua masalah toko modern itu dikaji lebih dalam.

Sebab, persoalan minimarket bukan saja soal bangunan yang melanggar dan tak berizin. Dalam artian, secara logika tak akan pernah ada bangunan kalau tidak ada orang yang berperan memberikan izin di belakangnya.

”Ini bukan hanya soal bangunannya, tapi yang harus diungkap adalah soal mafia izin yang bermain. Tidak mungkinlah bangunan yang jumlahnya mencapai ratusan bahkan seribu unit itu tak melibatkan orang-orang yang memberikan izin. Ini harus diungkap,” kata Iwan.

Menurut dia, minimarket persolan klasik yang memang sampai saat ini belum menemui titik terang. Tidak hanya mematikan pengusaha kecil, tapi juga tak memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkab Bogor.

”Sudah jelas ini merugikan, tunggu apalagi. Soal perizinan, amati setiap pergerakan wilayah, karena tidak mungkin investor berani membangun kalau tak ada izin si yang empunya wilayah. Nyari mati dia kalau begitu,” ungkapnya.

Sementara itu, pantauan Metropolitan, keberadaan minimarket bak jamur di musim hujan. Bukan hanya jumlahnya yang banyak di sepanjang jalur protokol, keberadaan minimarket yang berdekatan bahkan bersebelahan pun patut dipertanyakan.

(rez/c/els/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X