METROPOLITAN – Pelayanan perizinan di Kota Bogor mendapat sorotan tajam dari Ketua PKB Kota Bogor, Heri Firdaus. Pria yang akrab disapa Cak HF ini menginginkan adanya kepastian hukum bagi pengusaha lantaran bisa menambah percaya diri dan lebih dipercaya
Mitra usahanya. Untuk itu pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk memudahkan pengusaha dalam urusan perizinan pendirian badan usaha dan kemudahan berinvestasi. “Faktanya sampai saat ini, para pengusaha pemula, banyak yang mengeluh dengan pengurusan izin usaha, terutama syarat izin HO untuk mendapatkan SIUP,” katanya.
Ia mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk menghapus izin HO sebagai syarat mendapatkan SIUP. Hal ini dilandasi bahwa SIUP itu hanya izin usaha awal sebuah perusahaan. “Hemat saya, untuk mengajukan SIUP apalagi para pengusaha pemula, cukuplah dengan akta notaris, NPWP dan izin domisili yang dikeluarkan kelurahan. Tidak perlu syarat-syarat tambahan lain yang kadang-kadang susah dipenuhi para pengusaha pemula dan kecil yang baru memulai usahanya,” katanya.
Cak HF mengatakan, pemkot tidak perlu khawatir kehilangan pendapatan dari retribusi izin HO ini. Namun, pemkot akan banyak mendapatkan keuntungan dengan kemudahan berusaha ini, antara lain penyerapan tenaga kerja dan secara nasional akan menambah pendapatan lewat pajak-pajak yang dibayarkan oleh perusahan tersebut. “Untuk usaha-usaha jenis tertentu dan berdampak ada tambahan persyaratan tentu, itu diatur secara teknis, di sana pasti ada izin lingkungan, bisa UKL/UPL atau bahkan sampai AMDAL,” katanya.
Namun, lanjut dia, untuk usaha-usaha umum, usaha startup, jasa dan perdagangan, izin HO harus dihapuskan dari persyaratan mendapatkan SIUP. Menurut dia, cukup dengan izin domisili yang dikeluarkan kelurahan saja yang diketahui RT/RW. “Prinsipnya pemkot itu harus mempermudah tumbuhnya pengusaha-pengusaha baru, jangan sampai gara-gara perizinan yang ribet malas untuk membadan-hukumkan usahanya,” pungkasnya.
(*/els/dit)