Senin, 22 Desember 2025

Pkb Desak Pemkot Bogor Hapus Izin Ho

- Selasa, 31 Januari 2017 | 08:27 WIB

METROPOLITAN – Pelayanan perizi­nan di Kota Bogor mendapat sorotan tajam dari Ketua PKB Kota Bogor, Heri Firdaus. Pria yang akrab disapa Cak HF ini menginginkan adanya kepastian hu­kum bagi pengusaha lantaran bisa me­nambah percaya diri dan lebih dipercaya

Mitra usahanya. Untuk itu pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk memudahkan pengusaha dalam urusan pe­rizinan pendirian badan usaha dan kemudahan berinvestasi. “Faktanya sampai saat ini, para pengusaha pemula, ba­nyak yang mengeluh dengan pengurusan izin usaha, teru­tama syarat izin HO untuk mendapatkan SIUP,” katanya. ­

Ia mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk menghapus izin HO sebagai syarat mendapatkan SIUP. Hal ini dilandasi bahwa SIUP itu hanya izin usaha awal sebuah perusahaan. “Hemat saya, un­tuk mengajukan SIUP apalagi para pengusaha pemula, cu­kuplah dengan akta notaris, NPWP dan izin domisili yang dikeluarkan kelurahan. Tidak perlu syarat-syarat tambahan lain yang kadang-kadang susah dipenuhi para pengusaha pe­mula dan kecil yang baru me­mulai usahanya,” katanya.

Cak HF mengatakan, pemkot tidak perlu khawatir kehilangan pendapatan dari retribusi izin HO ini. Namun, pemkot akan banyak mendapatkan keun­tungan dengan kemudahan berusaha ini, antara lain penyera­pan tenaga kerja dan secara nasional akan menambah pendapatan lewat pajak-pajak yang dibayarkan oleh perusa­han tersebut. “Untuk usaha-usaha jenis tertentu dan ber­dampak ada tambahan per­syaratan tentu, itu diatur se­cara teknis, di sana pasti ada izin lingkungan, bisa UKL/UPL atau bahkan sampai AMDAL,” katanya.

Namun, lanjut dia, untuk usaha-usaha umum, usaha startup, jasa dan perdagangan, izin HO harus dihapuskan dari persyaratan mendapatkan SIUP. Menurut dia, cukup dengan izin domisili yang di­keluarkan kelurahan saja yang diketahui RT/RW. “Prinsipnya pemkot itu harus mempermu­dah tumbuhnya pengusaha-pengusaha baru, jangan sam­pai gara-gara perizinan yang ribet malas untuk membadan-hukumkan usahanya,” pung­kasnya.

(*/els/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X