METROPOLITAN – Tingginya angka pertumbuhan minimarket di Kabupaten Bogor menuai persoalan tersendiri bagi anggota DPRD Kabupaten Bogor. Tidak adanya manfaat dari pertumbuhan minimarket itu jadi alasan yang menguatkan badan legislatif untuk menolaknya. Hal itu dikatakan
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Wawan Haikal saat ditemui di lingkup Setda Kabupaten Bogor, kemarin.
Menurut Wawan, manfaat dari keberadaan minimarket di Kabupaten Bogor tidak terlalu besar ketimbang dampak buruknya. Karena, pemasukan yang diberikan minimarket kepada pemerintah hanya sebatas pajak reklame dan sebagian kecil masyarakat yang dipekerjakan. “Dulu itu Kabupaten Bogor terkenal atau ciri khasnya dengan warung kelontong, coba sekarang sudah tidak ada atau malah hampir punah. Menurut saya, apa atuh manfaatnya?” ujar Wawan.
Kendati demikian, ucap politisi Golkar, sebenarnya langkah pembongkaran bukanlah solusi yang diharuskan. Karena, dari berdirinya minimarket itu sendiri bisa menguntungkan bagi pemilik lahan yang mengontrakan tempatnya untuk mereka berjualan. “Jadi fakta di lapangan itu, 75 persen ke atas mereka berdiri di lahan yang dikerjasamakan atau mengontrak. Makanya kita akan meminta pemilik lahan agar tidak memperpanjang lahannya, karena masih banyak minimarket yang belum memiliki izin. Kalau sudah berizin tidak apa-apa,” katanya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan rapat kerja bersama pihak minimarket yang ada di Kabupaten Bogor. Hal ini diambil karena masih banyak minimarket yang belum memiliki izin alias bodong tetapi sudah berani beroperasi. “Setelah pansus empat raperda baru kita akan undang mereka untuk melakukan sharing. Kalau yang jelas-jelas melanggar perda tentu harus ditertibkan,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Bogor Burhanudin menjelaskan, sebenarnya Pemkab Bogor telah mewanti-wanti kepada pemilik minimarket untuk mengikuti aturan dan memenuhi kriteria dalam pembangunan. Karenanya, selama minimarket tersebut tidak tertib atau tak mengindahkan aturan, pihaknya akan tegas melakukan penindakan.
“Kalau tidak tertib kami hajar saja. Kami juga sudah memberitahu kepada mereka bahwa harus menjalankan seperti garis sepadan jalan, parkir hingga tidak mematikan pedagang tradisional,” katanya.
Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Bogor malah terkesan mengobral izinnya. Selama 2016, ada 229 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) minimarket yang telah dikeluarkan. Jika dirata-rata setiap harinya bakal ada minimarket baru yang tersebar di wilayah Kabupaten Bogor.
Informasi yang dihimpun Metropolitan, ke-229 minimarket yang telah mengantongi izin itu dilengkapi dengan Nomor Surat Keputusan (SK) dari 511.3/019/00001/BPMPTSP/2016 hingga 511.3/019/00233/BPMPTSP/2016. Dengan rincian, Januari dikeluarkan sebanyak 17 izin, Februari 8 izin, Maret 16 izin, April 8 izin, Mei 10 izin, Juni 18 izin, Juli 7 izin, Agustus 24 izin, September 5 izin, Oktober 27 izin, November 81 izin serta Desember 8 izin. (rez/b/els/dit)