Penunjukan Langsung (PL) investor yang dipilih Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor untuk membangun Pasar Kebonkembang Blok F nampaknya tidak berjalan mulus. Walikota Bogor Bima Arya terkesan ragu-ragu dengan pilihan PL lantaran khawatir terbentur aturan.
Penentuan investor Blok F sebenarnya tinggal selangkah lagi. PD PPJ Kota Bogor sudah selesai melakukan konsultasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Bahkan, laporan ini sudah sampai ke walikota. Bima Arya pun tak
menampiknya. Ia telah menerima laporan dari PD PPJ tentang tahapan selanjutnya untuk merevitalisasi Blok F. Menurut dia, PD PPJ telah mendapatkan lampu hijau dari kejari dan LKPP untuk melakukan PL kepada sejumlah investor yang pernah menyatakan minat untuk merevitalisasi Blok F.
“Saya masih pelajari landasan hukumnya. Tadi direksi sudah lapor akan tetapi saya masih pelajari landasan hukumnya,” ujarnya kepada Metropolitan saat ditemui di Balaikota Bogor, kemarin.
Bima juga mengaku tidak bakal menerima mentah-mentah laporan dari para direksi PD PPJ dan menurutnya kajian yang dilakukan olehnya untuk mencari dasar hukum yang kuat tentang PL yang akan dilakukan oleh PD PPJ untuk memilih salah satu perusahaan yang nantinya merevitalisasi Blok F.
“Walaupun sudah konsultasi dengan LKPP dan konsultasi kejaksaan juga, saya ingin pastikan lagi landasan hukumnya kalau permendagri seperti apa dan kalau perpres bagaimana,” terangnya.
Bima juga menginginkan agar Blok F ini segera direvitalisasi, sehingga blok tersebut menjadi lebih bagus dan banyak pengunjungnya seperti beberapa blok lainnya yang selesai direvitalisasi.
“Yah lebih cepat lebih baik, tetapi semua itu harus sesuai aturan,” paparnya.
Soal profit sharing atau bagi hasil dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), Bima mengaku akan dijelaskan PD PPJ. “Detailnya akan dijelaskan,” katanya.
Terpisah, Direktur Utama PD PPJ Kota Bogor Andri Latif Asyikin memaparkan, alasan mengapa investor tunggal Beauty Contest Blok F Pasar KebonkKembang dinyatakan tidak lolos pada tahap seleksi finansial. Karena kontribusi yang diberikan PT Brajamustika kepada pihaknya tak menguntungkan. Dengan kata lain, investor tidak dapat memenuhi persyaratan yang tercantum dalam KAK Bab IV poin 4.2 butir 6. “Dalam KAK jelas bahwa calon investor menyampaikan rencana bagi hasil keuntungan penjualan. Bagi hasil pastinya akan tertuang dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) yang sebelum didahului proses appraisal aset pada saat MoU,” katanya.
Padahal di dalam KAK butir 6 tak dijelaskan secara detail pembagian hasil keuntungan antara pihak investor dengan PD PPJ Kota Bogor. Meski begitu, Andri tak mengelak saat ditanya akan hal tersebut. “Memang belum dijelaskan, karena belum diappraisal makanya sifatnya rencana. Untuk kepastinya nanti di dalam PKS setelah dilakukan appraisal aset,” jelasnya.
Selain itu PD PPJ Kota Bogor sedang membidik beberapa investor yang pernah menyatakan minatnya merevitalisasi Blok F Pasar Kebonkembang. Namun, segala persyaratan dalam KAK tetap berlaku. “Sekarang kami sedang meninjau seluruh perusahaan yang pernah menyatakan minat sebagai investor, karena kepada merekalah prioritas PL akan dilakukan,” ungkapnya.
(mam/b/els/dit)