Senin, 22 Desember 2025

Ada 1.000 Minimarket tak Berizin

- Rabu, 1 Februari 2017 | 09:28 WIB

 METROPOLITAN – Dalam waktu dekat DPRD Ka­bupaten Bogor akan memanggil pengusaha mini­market. Selain ingin mendengarkan penjelasan pen­gusaha, dewan juga ingin mengklarifikasi banyaknya minimarket bodong alias tak berizin. Anggota Ko­misi II M Rizky menyebut jumlah toko modern atau tempat sejenisnya terus bertambah tak terkendali di Kabupaten Bogor. Ia menuding sebagian besar di antara minimarket yang ada menyalahi aturan dan tak lengkap perizinannya. ”Menurut data, awal 2017 ini jumlahnya mencapai 1.000 tempat lebih,” katanya.

Rizky menyatakan Komisi II DPRD berkomitmen menyelesaikan permasalahan tersebut setelah menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah bulan ini. Selain dianggap tak berizin, kebera­daan toko-toko modern di dekat lokasi perekonomian dan pemukiman masyarakat ber­dampak sosial. ”Banyak toko-toko kelontong milik warga yang menurun omzetnya aki­bat ada minimarket di dekat sana. Kalau tidak diatur, kebe­radaannya bisa semakin me­resahkan masyarakat,” kata Rizky. Selain itu, ia menilai persaingan di antara pengu­saha minimarket juga cenderung tidak sehat.­

Selain mempertanyakan ke­tentuan jarak antara satu lo­kasi ke lokasi mini market berbeda yang terlalu berde­katan, Rizky juga menyoroti izin otoritas jasa keuangan pada beberapa bidang usaha mini market seperti melayani pembayaran iuran listrik, tiket angkutan umum dan seba­gainya.

Terkait penertiban minimar­ket, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor Dace Supriyadi menga­kui kuota tempat sejenis di setiap kecamatan sudah me­lebihi batas. ”Bagi yang kuota­nya sudah habis itu tidak boleh lagi mengeluarkan izin (baru),” katanya menambahkan.

Dace menjelaskan kewenangan izin terkait bukan di dinas yang ia pimpin melainkan badan perizinan daerah. Kondisi itu menurutnya kerap menimbul­kan permasalahan karena me­skipun kuotanya dibatasi tapi pemohon izin terkait badan tersebut tetap dilayani. (pr/els/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X