METROPOLITAN – Dalam waktu dekat DPRD Kabupaten Bogor akan memanggil pengusaha minimarket. Selain ingin mendengarkan penjelasan pengusaha, dewan juga ingin mengklarifikasi banyaknya minimarket bodong alias tak berizin. Anggota Komisi II M Rizky menyebut jumlah toko modern atau tempat sejenisnya terus bertambah tak terkendali di Kabupaten Bogor. Ia menuding sebagian besar di antara minimarket yang ada menyalahi aturan dan tak lengkap perizinannya. ”Menurut data, awal 2017 ini jumlahnya mencapai 1.000 tempat lebih,” katanya.
Rizky menyatakan Komisi II DPRD berkomitmen menyelesaikan permasalahan tersebut setelah menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah bulan ini. Selain dianggap tak berizin, keberadaan toko-toko modern di dekat lokasi perekonomian dan pemukiman masyarakat berdampak sosial. ”Banyak toko-toko kelontong milik warga yang menurun omzetnya akibat ada minimarket di dekat sana. Kalau tidak diatur, keberadaannya bisa semakin meresahkan masyarakat,” kata Rizky. Selain itu, ia menilai persaingan di antara pengusaha minimarket juga cenderung tidak sehat.
Selain mempertanyakan ketentuan jarak antara satu lokasi ke lokasi mini market berbeda yang terlalu berdekatan, Rizky juga menyoroti izin otoritas jasa keuangan pada beberapa bidang usaha mini market seperti melayani pembayaran iuran listrik, tiket angkutan umum dan sebagainya.
Terkait penertiban minimarket, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor Dace Supriyadi mengakui kuota tempat sejenis di setiap kecamatan sudah melebihi batas. ”Bagi yang kuotanya sudah habis itu tidak boleh lagi mengeluarkan izin (baru),” katanya menambahkan.
Dace menjelaskan kewenangan izin terkait bukan di dinas yang ia pimpin melainkan badan perizinan daerah. Kondisi itu menurutnya kerap menimbulkan permasalahan karena meskipun kuotanya dibatasi tapi pemohon izin terkait badan tersebut tetap dilayani. (pr/els/dit)