METROPOLITAN – Sanksi pelanggaran yang akan diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terhadap manajemen Perumahan Green City Citayam (GCC) bakal ketahuan. Satpol PP kabarnya telah menerima surat pelimpahan dari Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Herdi membenarkan hal tersebut. Menurut dia, setelah pelimpahan surat ini diberikan, pihaknya akan terlebih dulu rapat koordinasi (rakor) dengan dinas terkait guna membahas persoalan Perumahan GCC. ”Sudah diterima dan besok (hari ini, red) akan rakor jam satu siang,” kata Herdi saat ditemui di Pendopo Bupati Bogor, kemarin.
Soal sanksi, Herdi mengaku masih menunggu hasil rapat koordinasi terlebih dulu. “Nanti tunggu hasil rakor. Dibongkar atau diberi sanksi lain,” kata mantan camat Citeureup ini.
Sebelumnya, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bogor mengusulkan agar pengembang dapat dipolisikan. Sebab, pengembang dirasa telah melecehkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. “Sudah disegel tapi masih melakukan pembangunan, tentu itu sudah melecehkan. Bisa menjadi contoh yang buruk untuk investor lainnya juga. Kalau bisa, polisikan, jika memang ada celah hukumnya,” kata anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Usep Saefulloh.
Menurut politisi PAN Komisi I DPRD Kabupaten Bogor telah sepakat memberikan tiga rekomendasi bagi pembangunan Perumahan GCC. Seperti membekukan atau memberhentikan terlebih dulu pengerjaan pembangunannya. Satpol PP langsung bergerak melakukan pembongkaran serta pengembang melengkapi semua proses perizinan yang ada. Namun karena sampai saat ini tindak lanjut tersebut seperti diabaikan, dalam rapat kerja nanti pihaknya akan menegur semua dinas terkait yang tidak menjalankan rekomendasi yang sudah dibuat DPRD Kabupaten Bogor. “Tidak ada tindak lanjut yang serius dari mereka. Kita akan tegur mereka dalam rapat kerja nanti,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan, penertiban Perumahan GCC harus dilakukan secepatnya karena sudah terlalu lama dibiarkan. Sebab, persoalan ini sudah terjadi sejak dua tahun lalu saat perumahan itu baru membangun 54 unit rumah. “Kalau untuk ketertiban jangan saling menunggu, harus disikat habis biar menjadi efek jera bagi yang lain,” ungkapnya. (rez/b/els/py)