Senin, 22 Desember 2025

Pemkot Ogah Hapus Izin Gangguan

- Jumat, 3 Februari 2017 | 09:35 WIB

METROPOLITAN – Untuk memuda­hkan para investor berbisnis di Kota Bogor, sejumlah pihak mendesak Pe­merintah Kota (Pemkot) Bogor mengha­pus izin gangguan (HO). Sehingga, nantinya para pengusaha hanya meny­ertakan akta notaris, Nomor Pokok Wa­jib Pajak (NPWP) dan izin domisili yang dikeluarkan kelurahan atau desa untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perda­gangan (SIUP). Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor Denny Mulyadi mengatakan, HO ini merupa­kan salah satu izin dasar yang memang ditempuh para investor

 Dengan adanya HO tersebut, masyarakat tahu bisnis apa yang dilakukan investor dan dianggap tidak menggangu masyarakat. “Memang hal ini sudah menjadi pertimbangan. Tetapi kalau HO dihapuskan, khawatir bisa membuat maharus. syarakat gaduh,” ujarnya ke­pada Metropolitan.­

Namun dengan adanya HO, kata Denny, setiap pengusaha yang akan berinvestasi di Kota Bogor harus memiliki izin HO yang nantinya menjadi salah satu syarat keluarnya SIUP. Tetapi jika sudah plotting wi­layah yang jelas, maka HO tersebut memang bisa dapat dihapuskan. “Seperti kawasan industri, itu tidak harus pakai HO karena sudah jelas itu ka­wasannya buat industri. Tetapi untuk Kota Bogor memang berbeda,” terangnya.

Jika akan menghapus HO, lanjut dia, memang harus ada perda yang dicabut. Sebab, dasarnya ada izin HO ini adanya perda. “Kalau perdanya belum dihapus lalu izin HO kita tidak berlakukan, maka sama saja hal itu melanggar perda. Jadi harus dasar hukumnya dulu yang harus diselesaikan,” pa­parnya.

Sementara itu, Sekretaris Dae­rah Kota Bogor Ade Sarip Hi­dayat menjelasakan, memang sebelumnya pemerintah pusat mencabut sejumlah perda yang dianggap diskriminatif. Tetapi tidak dengan sejumlah perda yang ada di Kota Bogor. Bahkan dengan adanya HO, Pemkot Bogor bisa lebih selektif me­nerima investor yang akan berinvestasi. “Memang harus ada kajian lebih mendalam jika akan mengahapuskan HO ini, walaupun di beberapa daerah yang lainnya HO ini sudah di­hapuskan,” katanya.

Jika HO ini dihapuskan, maka akan berdampak ke­pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, tidak ada ret­ribusi kepada Pemkot Bogor. Sehingga, dipastikan jika pen­cabutan HO ini dilaksanakan pasti akan ada penurunan PAD. “Ya kurang lebihnya pasti berdampak, makanya kajian yang akan dilakukan harus benar-benar matang sehing­ga tidak merugikan atau men­guntungkan sebelah pihak saja,” jelasnya. (mam/b/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X