METROPOLITAN – Untuk memudahkan para investor berbisnis di Kota Bogor, sejumlah pihak mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menghapus izin gangguan (HO). Sehingga, nantinya para pengusaha hanya menyertakan akta notaris, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan izin domisili yang dikeluarkan kelurahan atau desa untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor Denny Mulyadi mengatakan, HO ini merupakan salah satu izin dasar yang memang ditempuh para investor
Dengan adanya HO tersebut, masyarakat tahu bisnis apa yang dilakukan investor dan dianggap tidak menggangu masyarakat. “Memang hal ini sudah menjadi pertimbangan. Tetapi kalau HO dihapuskan, khawatir bisa membuat maharus. syarakat gaduh,” ujarnya kepada Metropolitan.
Namun dengan adanya HO, kata Denny, setiap pengusaha yang akan berinvestasi di Kota Bogor harus memiliki izin HO yang nantinya menjadi salah satu syarat keluarnya SIUP. Tetapi jika sudah plotting wilayah yang jelas, maka HO tersebut memang bisa dapat dihapuskan. “Seperti kawasan industri, itu tidak harus pakai HO karena sudah jelas itu kawasannya buat industri. Tetapi untuk Kota Bogor memang berbeda,” terangnya.
Jika akan menghapus HO, lanjut dia, memang harus ada perda yang dicabut. Sebab, dasarnya ada izin HO ini adanya perda. “Kalau perdanya belum dihapus lalu izin HO kita tidak berlakukan, maka sama saja hal itu melanggar perda. Jadi harus dasar hukumnya dulu yang harus diselesaikan,” paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat menjelasakan, memang sebelumnya pemerintah pusat mencabut sejumlah perda yang dianggap diskriminatif. Tetapi tidak dengan sejumlah perda yang ada di Kota Bogor. Bahkan dengan adanya HO, Pemkot Bogor bisa lebih selektif menerima investor yang akan berinvestasi. “Memang harus ada kajian lebih mendalam jika akan mengahapuskan HO ini, walaupun di beberapa daerah yang lainnya HO ini sudah dihapuskan,” katanya.
Jika HO ini dihapuskan, maka akan berdampak kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, tidak ada retribusi kepada Pemkot Bogor. Sehingga, dipastikan jika pencabutan HO ini dilaksanakan pasti akan ada penurunan PAD. “Ya kurang lebihnya pasti berdampak, makanya kajian yang akan dilakukan harus benar-benar matang sehingga tidak merugikan atau menguntungkan sebelah pihak saja,” jelasnya. (mam/b/els/run)