METROPOLITAN – Banyaknya angkutan kota (angkot) yang tidak layak jalan, membuat Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota melakukan penertiban, kemarin. Alhasil 47 angkot yang tidak layak jalan dikandangkan. Angkot tersebut tidak lolos uji kir, pajak kendaraannya mati dan sopirnya tidak mempunyai SIM.
Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Bramantyo Priaji mengaku sudah menilang 21 kendaraan yang melanggar di sekitar Tugu Kujang, Simpang BTM dan Jalan Soleh Iskandar. Angkot yang ditilang tersebut, kebanyakan tidak lolos uji kir. “Kalau tidak ada SIM hanya ditilang tapi kalau tidak ada kir atau STNK akan ditahan. Banyak sekali angkot-angkot seperti ini,” ujarnya kepada Metropolitan.
Dari penertiban yang dilakukannya, Bram mengaku ada juga angkutan yang berasal dari Kabupaten Bogor. Dalam penertiban ini pihaknya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Bogor. “Itu pun hanya sebentar, jika sopir keesokan harinya bisa membawa kelengkapan STNK, kir dan SIM maka angkutan umum itu akan bisa keluar. Tetapi kalau tidak bisa maka akan tetap kami tahan,” terangnya.
Bram meminta para sopir angkot tertib administrasi dan tertib berlalu lintas karena mereka pekerja jasa angkutan yang melayani masyarakat. Jika para sopir tidak tertib, lanjut dia, dapat membahayakan masyarakat yang mengendarai angkutan umum. “Jadi semua aturan harus diikuti dan dilengkapi para sopir karena kalau tidak dapat membahayakan penumpang angkotnya itu sendiri,” paparnya.
Satlantas pun akan melakukan kegiatan ini terus dan rencananya akan dilakukan secara rutin karena selama ini banyak angkot di Kota Bogor yang tidak layak jalan karena persyaratannya tidak lengkap. Bahkan sering kali sopir angkot terebut masih di bawah umur. “Mudah-mudahan dengan adanya ini, semua menjadi terkendali dan tidak ada lagi sopir tembak,” katanya.
Sementara itu salah satu pemilik angkot Yayah (54) mengaku bingung, lantaran angkotnya yang ditahan satlantas membuat ia tidak ada pemasukan untuk biaya hidup keluarga dan membayar setoran angkot. “Angkot saya belum lunas, kalau tidak narik nanti mau bayar gimana?” jelasnya.
Angkot miliknya memang belum lolos kir sehingga ditilang satlantas. Namun ia mengaku bingung ketika akan mengurus kir, kendaraannya ditahan satlantas sedangkan untuk uji kir sendiri kendaraan harus dibawa ke dishub untuk diuji. “Saya bingung, pihak kepolisian meminta saya ngurus kir cuman kendaraan saya ditahan jadi gimana mengurus kirnya,” ujarnya.
(mam/b/els/dit)