Senin, 22 Desember 2025

Angka Kemiskinan Gagal Capai Target

- Jumat, 10 Februari 2017 | 09:43 WIB

METROPOLITAN – Dewan Pewaki­lan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor tampaknya telah lunak dengan pengajuan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor 2013-2018. Melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bogor, ba­dan legislatif tersebut menyetujui penurunan target angka dua dari 25 penciri di Bumi Tegar Beriman ini.

Di antaranya menurunkan angka penduduk miskin dari lima persen menjadi tujuh persen dan tercapainya Rata-rata Lama Sekolah (RLS) senbilan tahun menjadi 7,83 tahun. “Perubahan itu disepakati karena adanya perubahan perhitung­an dari Badan Pusat Statistik (BPS). Jadi, tidak apa-apa ka­rena pedomannya jelas,” kata Ketua Pansus Revisi RPJMD Kabupaten Bogor Amin Su­gandi. ­

Menurut Amin, proses pem­bahasan pengajuan revisi RPJMD baru sudah selesai dilaksanakan. Saat ini tinggal menunggu jadwal Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Bo­gor untuk menetapkan tanggal Paripurna. “Untuk pembasahan sudah selesai, tinggal nunggu Bamus bareng dengan usulan Raperda retribusi menara,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian dan Pengembangan (Bappeda dan Litbang) Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah menjelaskan, sebenarnya untuk visi, misi dan jumlah penciri tidak menga­lami perubahan. Hanya saja dari jumlah penciri ada yang mengalami perubahan, di an­tarannya program dan sasaran akibat perangkat daerahnya yang berubah.

Seperti kewenangan di Un­dang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Untuk yang penciri berubahnya karena kita me­nyesuaikan dengan tata cara perhitungan statistik BPS yang baru. Tetapi kita juga untuk belanja dan pendapatan dae­rah yang dulu masih rendah sekarang dinaikkan,” kata Sya­rifah.

Menurut Syarifah, memang dari perubahan RPJMD ini angka RLS dan angka kemi­sikinan mengalami perubahan target dari sebelumnya. Se­perti RLS yang dahulu per­hitungannya menggunakan umur di usia 15 tahun, saat ini hitungannya menggunakan umur 25 tahun. Sehingga dari adanya perubahan teknis penghitungan ini, menyebab­kan penghasilan angka ber­beda. “Tadinya RLS kita sudah mencapai 8,04 dengan per­hitungan umur 15 tahun, namun dengan perhitungan baru umur 25 tahun nilainya jadi 7,77. Karena berbeda, makanya kita proyeksikan di 2018 jadi 7,83 dengan per­hitungan umur 25 tahun,” ucapnya.

(rez/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X