Senin, 22 Desember 2025

Bayar Denda Tilang lewat ATM

- Sabtu, 18 Februari 2017 | 09:30 WIB

METROPOLITAN – Warga Ka­bupaten Bogor yang terkena tilang tak perlu repot lagi menghadiri sidang ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Saat ini, pelanggar yang ingin membayar denda tilang hanya perlu membayar ke ATM Center. Hal itu terbukti saat Polres Bogor menggelar razia di Jalan Tegar Beriman depan Pos Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Polres Bogor, kemarin sore.

Bagian BAUR Tilang Polres Bogor Iptu Sulistoro mengatakan, pe­nerapan program ini dilakukan untuk mempermudah masy­arakat dalam mengurus pem­bayaran denda tilang serta mengurangi kecurigaan pe­tugas bersentuhan dengan uang. “Jadi biar masyarakat tidak merasa dipersulit. Dengan pelayanan ini jadi lebih mudah,” kata Sulistoro.

Sulistoro menjelaskan, tilang yang dilakukan aparat kepo­lisian saat ini berintegrasi dengan sistem android. Setiap pelanggar yang melanggar lalu lintas akan dicatat dan dimasukkan ke sistem mela­lui perantara handphone. “Jadi setelah dicatat nama pelanggar otomatis masuk aplikasi dengan kolom warna biru. Kalau mereka sudah membayar, kolom itu akan berubah hijau,” ucapnya.

Menurut dia, ketetapan bi­aya denda yang diberikan kepada pelanggar sudah dia­tur Mabes Polri. Sehingga, biaya tilang diberikan tergan­tung dari pelanggaran yang dilakukan pengendara terse­but. “Minimal Rp50 ribu untuk satu pasal di Bogor. Kalau biaya langsung masuk ke re­kening pusat atau biasa dise­but Briva,” tutur dia.

Ia menambahkan, jika dalam kurun waktu yang sudah di­tentukan sesuai tanggal di surat tilang pelanggar belum membayar denda tersebut, maka barang bukti yang dia­mankan akan dititipkan ke PN Cibinong. “Kita titipkan ke pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, seorang pe­langgar, Ayu (24), mengaku baru mengetahui program e-Tilang yang sudah dijalan­kan aparat Kepolisian sejak 13 Januari kemarin. Sebab, sepengetahuannya mem­bayar denda tilang hanya dilakukan di pengadilan atau­pun di kantor polisi. “Belum tahu. Jadi saya sekarang bayar ke ATM nih?” kata dia seraya bertanya kepada pe­tugas.

(rez/b/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X