Senin, 22 Desember 2025

Angkot Bodong Beroperasi Di Bogor

- Sabtu, 18 Februari 2017 | 09:34 WIB

Sepuluh hari terakhir, Satuan Lalu Lintas (Satlan­tas) Polresta Bogor Kota menggelar razia angkot. Hasilnya, ada 220 unit angkot yang dikandangkan polisi. Dari ratusan angkot, ternyata ada 68 unit angkot belum diambil pemiliknya lantaran tak memiliki surat-surat alias bodong.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, ope­rasi yang digelar sejak sepuluh hari lalu ini bentuk upaya kepolisian menata sistem transportasi di Kota Bogor dan membangun budaya tertib lalu lintas. “Operasi ini juga menciptakan rasa aman dan tertib berlalu lintas. Sebab, selama ini Kota Bogor selalu menjadi perhatian karena kondisi lalu lintas yang begitu padat,” ujarnya kepada Met­ropolitan. ­

Sebagian besar angkutan yang diamankan didominasi pelanggaran ketidakpatuhan pengemudi. Salah satu yang krusial adalah angkot yang overload. Tak hanya itu, ba­nyak angkot diamankan ka­rena parkir atau ngetem di tempat yang dilarang. Bahkan, tidak sedikit yang parkir di tempat dilarang dan diting­galkan sopirnya. “Kebanyakan mereka ini tidak patuh kepada aturan lalu lintas yang ada, sehingga dengan ketidakpa­tuhannya tersebut dapat mem­bahayakan para penumpang­nya,” terangnya.

Dari ratusan angkot tersebut, ada juga yang memang tidak layak jalan karena sejumlah angkutan tersebut tidak lulus uji kir. Padahal, menurut Suy­udi, dengan tidak lulus kir tersebut dapat membahayakan para penumpangnya. Sebab, angkutannya tidak safety. “Ini bisa membahayakan masy­arakat, sebab angkutan yang terlihat tidak layak seperti ban gundul, rem blong dan yang lainnya kita amankan,” papar­nya.

Kepala Satlantas Polresta Bo­gor Kota Kompol Bramastyo Priadji menambahkan, berda­sarkan pendalaman juga dida­pat kendaraan yang tidak me­miliki surat-surat dan kir yang mati. “Untuk kendaraan yang sudah bisa menunjukkan surat, kita lakukan tilang. Dari 220 yang diamankan sudah diurus dan kita tilang itu sebanyak 152 angkot. Sisanya belum bisa menunjukkan surat-surat. Kita tunggu pemilik-pemilik ang­kotnya, apa punya surat atau tidak,” katanya.

Jika pemilik angkot tidak bisa menunjukkan surat ke­pemilikan kendaraan, maka akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian. “Tentunya ini akan kita kembangkan jaringannya. Tidak menutup kemungkinan ini adalah jaringan atau sindi­kat yang mengoperasikan angkot tanpa surat-surat,” jelasnya.

Sementara itu, Satuan Re­serse dan Kriminal Polresta Bogor Kota juga mengaman­kan tiga pelaku pencuri ken­daraan bermotor di Jalan Dr Semeru, Kecamatan Bogor Barat. Para tersangka men­curi sepeda motor saat diting­galkan pemiliknya.

“Mereka bertiga ini beraksi ketika pemiliknya melihat ba­lapan liar. Saat pemiliknya asyik nonton balapan liar, ke­tiga pelaku ini menjalankan aksinya,” tutur Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Condro Sasongko.

Ketiga tersangka ini ditang­kap saat petugas Polresta Bogor Kota sedang patroli dan mengamankan para anak ja­lanan yang sedang balapan liar. “Awalnya ada salah seorang masyarakat yang sedang me­nonton balapan ini mengaku kehilangan motornya. Pada saat itu anggota juga menang­kap tiga tersangka ini,” ung­kapnya.

(mam/c/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X