Sepuluh hari terakhir, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota menggelar razia angkot. Hasilnya, ada 220 unit angkot yang dikandangkan polisi. Dari ratusan angkot, ternyata ada 68 unit angkot belum diambil pemiliknya lantaran tak memiliki surat-surat alias bodong.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, operasi yang digelar sejak sepuluh hari lalu ini bentuk upaya kepolisian menata sistem transportasi di Kota Bogor dan membangun budaya tertib lalu lintas. “Operasi ini juga menciptakan rasa aman dan tertib berlalu lintas. Sebab, selama ini Kota Bogor selalu menjadi perhatian karena kondisi lalu lintas yang begitu padat,” ujarnya kepada Metropolitan.
Sebagian besar angkutan yang diamankan didominasi pelanggaran ketidakpatuhan pengemudi. Salah satu yang krusial adalah angkot yang overload. Tak hanya itu, banyak angkot diamankan karena parkir atau ngetem di tempat yang dilarang. Bahkan, tidak sedikit yang parkir di tempat dilarang dan ditinggalkan sopirnya. “Kebanyakan mereka ini tidak patuh kepada aturan lalu lintas yang ada, sehingga dengan ketidakpatuhannya tersebut dapat membahayakan para penumpangnya,” terangnya.
Dari ratusan angkot tersebut, ada juga yang memang tidak layak jalan karena sejumlah angkutan tersebut tidak lulus uji kir. Padahal, menurut Suyudi, dengan tidak lulus kir tersebut dapat membahayakan para penumpangnya. Sebab, angkutannya tidak safety. “Ini bisa membahayakan masyarakat, sebab angkutan yang terlihat tidak layak seperti ban gundul, rem blong dan yang lainnya kita amankan,” paparnya.
Kepala Satlantas Polresta Bogor Kota Kompol Bramastyo Priadji menambahkan, berdasarkan pendalaman juga didapat kendaraan yang tidak memiliki surat-surat dan kir yang mati. “Untuk kendaraan yang sudah bisa menunjukkan surat, kita lakukan tilang. Dari 220 yang diamankan sudah diurus dan kita tilang itu sebanyak 152 angkot. Sisanya belum bisa menunjukkan surat-surat. Kita tunggu pemilik-pemilik angkotnya, apa punya surat atau tidak,” katanya.
Jika pemilik angkot tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan kendaraan, maka akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian. “Tentunya ini akan kita kembangkan jaringannya. Tidak menutup kemungkinan ini adalah jaringan atau sindikat yang mengoperasikan angkot tanpa surat-surat,” jelasnya.
Sementara itu, Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bogor Kota juga mengamankan tiga pelaku pencuri kendaraan bermotor di Jalan Dr Semeru, Kecamatan Bogor Barat. Para tersangka mencuri sepeda motor saat ditinggalkan pemiliknya.
“Mereka bertiga ini beraksi ketika pemiliknya melihat balapan liar. Saat pemiliknya asyik nonton balapan liar, ketiga pelaku ini menjalankan aksinya,” tutur Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Condro Sasongko.
Ketiga tersangka ini ditangkap saat petugas Polresta Bogor Kota sedang patroli dan mengamankan para anak jalanan yang sedang balapan liar. “Awalnya ada salah seorang masyarakat yang sedang menonton balapan ini mengaku kehilangan motornya. Pada saat itu anggota juga menangkap tiga tersangka ini,” ungkapnya.
(mam/c/els/run)