Senin, 22 Desember 2025

Pasar Bogor Belum Rampung, PT Waskita Terancam Penalti

- Sabtu, 25 Februari 2017 | 08:50 WIB

METROPOLITAN - Jelang habisnya masa waktu revitalisasi Pasar Bogor yang dilakukan PT Waskita Jaya Purnama, PD Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) siap berikan sanksi. Perusahaan yang dipimpin Erik Suganda itu terancam dikenakan penalti jika proses revitalisasi tak sesuai target yang telah ditentukan sebelumnya.

Direktur Operasional PD PPJ Kota Bogor Sy­uhaeri Nasution mengatakan, pihak kontraktor PT Waskita tinggal memiliki waktu beberapa hari lagi untuk menyelesaikan proyek revitali­sasi Pasar Bogor hingga kini proses pembangunan. Namun, baru mencapai 91,2 persen. “Seharusnya bisa selesai 98 persen. Menurut perjanjian kerja, 26 Februari 2017 harus selesai. Memang dengan 91,2 persen di atas batas minimum target bisa dikatakan aman,” ujarnya kepada Metropolitan.­

Walaupun saat ini PT Wa­skita terus berusaha menyele­saikan sesuai target, menurut Syuhaeri, sepertinya akan sulit mencapai target. Sebab, pi­haknya sudah melakukan per­hitungan dan rasanya dengan waktu yang terbatas sulit bagi PT Waskita mencapai target tersebut. “Kami menunggu tanggal 26 nantinya seperti apa. Kan belum bisa diprediksi dengan jelas tercapai atau tidak,” terangnya.

Sebelum menjatuhkan penal­ty, PD PPJ harus melihat alasan keterlambatan kontraktor. Se­hingga, PD PPJ bisa memberi pertimbangan lain jika revita­lisasi tersebut tak tercapai. Selain itu, revitalisasi Pasar Bogor tanpa menggunakan Tempat Penampungan Semen­tara (TPS). Sehingga, kontrak­tor mengeluarkan anggaran cukup besar. “Dengan tidak adanya relokasi, membuat pe­kerjaannya tidak mudah. Ten­tunya itu menjadi pertimbangan pihak kami. Pedagang juga masih berjualan di sana. Apa­lagi meja pedagang menjorok ke luar sehingga menghambat pekerjaan kontraktor,” papar­nya.

Dengan adanya revitalisasi tersebut, para pedagang kurang kooperatif kepada pihak kon­traktor sehingga menjadi per­timbangan PD PPJ dalam men­jatuhkan pinalti. “Belum ada pasar yang direvitalisasi tanpa relokasi. Mungkin kami yang pertama melakukan revitali­sasi tanpa relokasi dan TPS,” katanya.

Sementara itu, Anggota Ko­misi B DPRD Kota Bogor Ahmad Aswandi menegaskan, keter­lambatan pembangunan itu pun harus dipastikan penye­babnya. “Kalau alasannya ka­rena kejadian yang luar biasa dan dibenarkan sesuai aturan, tidak masalah untuk melanjut­kan pembangunan ketika sudah melewati kontrak. Tetapi kalau alasannya tidak jelas dan tidak sesuai aturan, maka pembangu­nan itu pun harus berhenti ketika melewati jadwal dead­line,” jelasnya.

Pria yang disapa Kiwong itu menuturkan, PT Waskita di­beri waktu hingga akhir Fe­bruari untuk mengerjakan pembangunan Pasar Bogor dengan tiga lantai tersebut. Kontraktor akan dikenakan penalti jika tidak menuntaskan pembangunan. “Kalau sudah lewat waktunya maka pembangunan harus berhen­ti dan mereka diwajibkan bayar denda. Nah, untuk den­da nanti akan dihitung PD PPJ,” tuturnya.

Terpisah, Direktur Utama PT Waskita Erik Suganda menga­kui pihaknya memang masih mengerjakan proyek pembangu­nan tersebut. Ia juga berusaha mengerjakan sesuai tepat waktu sehingga tidak dikena­kan penalti. “Insya Allah kami upayakan pembangunan bisa selesai tepat waktu,” singkatnya. (mam/b/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X