METROPOLITAN - Jelang habisnya masa waktu revitalisasi Pasar Bogor yang dilakukan PT Waskita Jaya Purnama, PD Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) siap berikan sanksi. Perusahaan yang dipimpin Erik Suganda itu terancam dikenakan penalti jika proses revitalisasi tak sesuai target yang telah ditentukan sebelumnya.
Direktur Operasional PD PPJ Kota Bogor Syuhaeri Nasution mengatakan, pihak kontraktor PT Waskita tinggal memiliki waktu beberapa hari lagi untuk menyelesaikan proyek revitalisasi Pasar Bogor hingga kini proses pembangunan. Namun, baru mencapai 91,2 persen. “Seharusnya bisa selesai 98 persen. Menurut perjanjian kerja, 26 Februari 2017 harus selesai. Memang dengan 91,2 persen di atas batas minimum target bisa dikatakan aman,” ujarnya kepada Metropolitan.
Walaupun saat ini PT Waskita terus berusaha menyelesaikan sesuai target, menurut Syuhaeri, sepertinya akan sulit mencapai target. Sebab, pihaknya sudah melakukan perhitungan dan rasanya dengan waktu yang terbatas sulit bagi PT Waskita mencapai target tersebut. “Kami menunggu tanggal 26 nantinya seperti apa. Kan belum bisa diprediksi dengan jelas tercapai atau tidak,” terangnya.
Sebelum menjatuhkan penalty, PD PPJ harus melihat alasan keterlambatan kontraktor. Sehingga, PD PPJ bisa memberi pertimbangan lain jika revitalisasi tersebut tak tercapai. Selain itu, revitalisasi Pasar Bogor tanpa menggunakan Tempat Penampungan Sementara (TPS). Sehingga, kontraktor mengeluarkan anggaran cukup besar. “Dengan tidak adanya relokasi, membuat pekerjaannya tidak mudah. Tentunya itu menjadi pertimbangan pihak kami. Pedagang juga masih berjualan di sana. Apalagi meja pedagang menjorok ke luar sehingga menghambat pekerjaan kontraktor,” paparnya.
Dengan adanya revitalisasi tersebut, para pedagang kurang kooperatif kepada pihak kontraktor sehingga menjadi pertimbangan PD PPJ dalam menjatuhkan pinalti. “Belum ada pasar yang direvitalisasi tanpa relokasi. Mungkin kami yang pertama melakukan revitalisasi tanpa relokasi dan TPS,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Bogor Ahmad Aswandi menegaskan, keterlambatan pembangunan itu pun harus dipastikan penyebabnya. “Kalau alasannya karena kejadian yang luar biasa dan dibenarkan sesuai aturan, tidak masalah untuk melanjutkan pembangunan ketika sudah melewati kontrak. Tetapi kalau alasannya tidak jelas dan tidak sesuai aturan, maka pembangunan itu pun harus berhenti ketika melewati jadwal deadline,” jelasnya.
Pria yang disapa Kiwong itu menuturkan, PT Waskita diberi waktu hingga akhir Februari untuk mengerjakan pembangunan Pasar Bogor dengan tiga lantai tersebut. Kontraktor akan dikenakan penalti jika tidak menuntaskan pembangunan. “Kalau sudah lewat waktunya maka pembangunan harus berhenti dan mereka diwajibkan bayar denda. Nah, untuk denda nanti akan dihitung PD PPJ,” tuturnya.
Terpisah, Direktur Utama PT Waskita Erik Suganda mengakui pihaknya memang masih mengerjakan proyek pembangunan tersebut. Ia juga berusaha mengerjakan sesuai tepat waktu sehingga tidak dikenakan penalti. “Insya Allah kami upayakan pembangunan bisa selesai tepat waktu,” singkatnya. (mam/b/els/run)