METROPOLITAN – Persoalan jalan rusak di Kabupaten Bogor makin memprihatinkan. Banyaknya kendaraan besar bertonase lebih dituding jadi penyebab kerusakan ruas jalan di wilayah Bumi Tegar Beriman. Usulan pembuatan peraturan daerah (perda) tentang kelas jalan yang sempat digaungkan pun dianggap sebagai angin lalu.
Hingga kini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor belum mempunyai solusi konkret menangani persoalan tersebut. Alhasil, masyarakat di pinggir wilayah Kabupaten Bogor dipaksa bersabar menanti solusi perbaikan jangka panjang yang dilakukan pemerintah daerah.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor Yani Hasan menuturkan, sebenarnya upaya betonisasi sudah pernah dilakukan pihaknya. Namun, jalan tersebut tetap mengalami patahan akibat tak mampu menahan beban kendaraan bertonase lebih. “Kita sudah coba, ternyata nggak beres. Satu-satunya yang memungkinkan dilakukan yakni pembatasan muatan truk tersebut. Namun, dampaknya harga material dipastikan naik,” kata Yani.
Meski begitu, pihaknya masih terus mencari modal untuk menangani jalan rusak yang kerap dilalui kendaraan bertonase berat. Sehingga, untuk penerapan kelas jalan nanti akan dilakukan sesuai standar-standar aturan yang berlaku. “Kami juga masih meminta tolong ke instansi yang lebih kompeten, yakni Bandung dan Provinsi Jawa Barat untuk mengatasi persoalan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Wawan Haikal mengaku tengah menggaungkan kembali usulan perda inisiatif tentang penyelenggaraan jalan yang nantinya akan mengatur pembatasan jalan antara milik Kabupaten Bogor dan Provinsi Jawa Barat. “Saat ini komisi baru saja melakukan pembahasan pra raperda penyelenggaraan jalan. Nanti ada aturan tentang jalan. Tak hanya kelas jalan, kita juga masih banyak jalan desa yang tidak bisa dibiayai APBD. Kita cari solusinya seperti apa,” kata Wawan.
Namun untuk jalan desa harus disesuaikan dengan aturan lebar panjang jalan, tidak boleh jalan buntu dan terhubung dari desa ke desa lain. “Kita lihat nanti pe luangnya dengan naskah akademik, bisa tidak diatur. Saat ini kita masih bahas terlebih dahulu,” tutupnya.
(rez/b/els/run)