Senin, 22 Desember 2025

Beton Cepat Rusak, Dewan Gaungkan Raperda Kelas Jalan

- Senin, 6 Maret 2017 | 09:36 WIB

METROPOLITAN – Per­soalan jalan rusak di Ka­bupaten Bogor makin memprihatinkan. Banya­knya kendaraan besar bertonase lebih dituding jadi penyebab kerusakan ruas jalan di wilayah Bumi Tegar Beriman. Usulan pembuatan peraturan daerah (perda) tentang kelas jalan yang sempat digaungkan pun di­anggap sebagai angin lalu.

Hingga kini, Pemerintah Kabupa­ten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor belum mempu­nyai solusi konkret me­nangani persoalan terse­but. Alhasil, masyarakat di pinggir wilayah Kabu­paten Bogor dipaksa bersabar menanti solusi perbaikan jangka panjang yang dilakukan pemerintah daerah.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor Yani Hasan menuturkan, sebenarnya upaya betonisasi sudah pernah dilakukan pihaknya. Namun, jalan tersebut tetap mengalami patahan akibat tak mampu mena­han beban kendaraan bertonase lebih. “Kita sudah coba, ternyata nggak beres. Satu-satunya yang memungkinkan dilakukan yakni pembatasan muatan truk tersebut. Namun, dampaknya harga mate­rial dipastikan naik,” kata Yani.

Meski begitu, pihaknya masih terus mencari modal untuk menangani jalan rusak yang kerap dilalui kendaraan bertonase berat. Sehingga, untuk penerapan ke­las jalan nanti akan dilakukan sesuai standar-standar aturan yang berlaku. “Kami juga masih meminta tolong ke instansi yang lebih kompeten, yakni Bandung dan Provinsi Jawa Barat untuk mengatasi persoalan ini,” ujarnya.­

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Wawan Haikal mengaku tengah menggaungkan kembali usu­lan perda inisiatif tentang penyelenggaraan jalan yang nantinya akan mengatur pem­batasan jalan antara milik Ka­bupaten Bogor dan Provinsi Jawa Barat. “Saat ini komisi baru saja melakukan pembahasan pra raperda penyelenggaraan jalan. Nanti ada aturan tentang jalan. Tak hanya kelas jalan, kita juga masih banyak jalan desa yang tidak bisa dibiayai APBD. Kita cari solusinya se­perti apa,” kata Wawan.

Namun untuk jalan desa harus disesuaikan dengan aturan lebar panjang jalan, tidak boleh jalan buntu dan terhubung dari desa ke desa lain. “Kita lihat nanti pe luangnya dengan naskah aka­demik, bisa tidak diatur. Saat ini kita masih bahas terlebih da­hulu,” tutupnya.

 (rez/b/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X