Senin, 22 Desember 2025

LBH KBR Dampingi Korban PHK Bird Life

- Selasa, 7 Maret 2017 | 09:33 WIB

METROPOLITAN - Pegawai Perhim­punan Burung Liar Indonesia (Bird Life) Vinna Mulianti menggugat perusahaan­nya sendiri lantaran tak terima dipecat. Vinna didampingi kuasa hukum Fatia­tulo Lazira dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR).

Perusahaan yang berkantor di Jalan Dadali Nomor 32, Kota Bogor itu mengaju­kan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung. ”Gugatan ini kami ajukan setelah upaya negosiasi dan mediasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor tidak mencapai kesepakatan,” kata Fatiatulo.­

Menurut pria yang akrab disapa Fati ini, gagalnya me­diasi di antara para pihak ini karena tawaran pihak Bird Life jauh dari rasa keadilan kliennya. ”Hak-hak klien kami sebagai pekerja sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jadi merujuk di situ saja, jangan justru me­nawarkan jauh di bawah tun­tutan hak pekerja,” ujarnya.

Sebelumnya, Vinna bekerja di Perhimpunan Burung Indonesia sejak 2014 dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). PKWT tersebut diamandemen hingga 2016, namun diduga tak sejalan dengan peraturan pe­rundang-undangan.

Setelah habisnya masa kerja itu, dibuat lagi PKWT. Namun Vinna mempertanyakan keje­lasan salah satu klausul dalam PKWT, tetapi tidak keberatan setelah dijelaskan. Satu bulan kemudian, Vinna diberhentikan secara tiba-tiba. “Dia (Vinna, red) dilarang masuk kantor, apalagi menjalankan peker­jaan,” pungkasnya.

(*/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X