METROPOLITAN - Pegawai Perhimpunan Burung Liar Indonesia (Bird Life) Vinna Mulianti menggugat perusahaannya sendiri lantaran tak terima dipecat. Vinna didampingi kuasa hukum Fatiatulo Lazira dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR).
Perusahaan yang berkantor di Jalan Dadali Nomor 32, Kota Bogor itu mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung. ”Gugatan ini kami ajukan setelah upaya negosiasi dan mediasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor tidak mencapai kesepakatan,” kata Fatiatulo.
Menurut pria yang akrab disapa Fati ini, gagalnya mediasi di antara para pihak ini karena tawaran pihak Bird Life jauh dari rasa keadilan kliennya. ”Hak-hak klien kami sebagai pekerja sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jadi merujuk di situ saja, jangan justru menawarkan jauh di bawah tuntutan hak pekerja,” ujarnya.
Sebelumnya, Vinna bekerja di Perhimpunan Burung Indonesia sejak 2014 dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). PKWT tersebut diamandemen hingga 2016, namun diduga tak sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
Setelah habisnya masa kerja itu, dibuat lagi PKWT. Namun Vinna mempertanyakan kejelasan salah satu klausul dalam PKWT, tetapi tidak keberatan setelah dijelaskan. Satu bulan kemudian, Vinna diberhentikan secara tiba-tiba. “Dia (Vinna, red) dilarang masuk kantor, apalagi menjalankan pekerjaan,” pungkasnya.
(*/els/run)