Tim Pemburu Narkoba (TPN) Polresta Bogor Kota berhasil menggagalkan peredaran ganja sintetis jenis tembakau gorila. Komplotan pengedar dari mulai kurir hingga pemasoknya ditangkap Jumat (3/3) lalu. Banyaknya permintaan tembakau gorila ini karena warga Kota Bogor penasaran dengan narkoba jenis baru yang termasuk golongan satu ini.
TPN harus bekerja ekstra karena pengguna tembakau gorila mulai marak di Kota Bogor. Hal ini terdeteksi dengan masuknya pemasok dari Jakarta. Walaupun harganya cukup mahal, narkoba ini banyak disukai. Banyak yang mencari dan ingin mencobanya karena penasaran dengan efek yang diperoleh saat mengisap tembakau ini. Ada yang bilang efek narkoba ini bisa membuat seseorang seperti ditiban seekor gorila besar.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan, TPN Polresta Bogor Kota mengamankan komplotan pengedar tembakau gorila di Wisma Laladon, Kecamatan Bogor Barat. Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tujuh pengedar dan pengguna tembakau gorila. “Mereka digerebek saat akan melakukan transaksi. Tembakau gorila ini jenis narkoba yang baru dan sedang marak-maraknya beredar,” ujarnya.
Dari penggerebekan tersebut, TPN berhasil mengamankan 84,1 gram tembakau gorila dengan jenis Cherry Boom yang terbagi menjadi 19 paket besar, kecil dan sedang. Tembakau tersebut dijual variatif mulai dari Rp200 ribu, Rp500 ribu hingga Rp750 ribu. “Memang ini jenis baru dan banyak digunakan berbagai kalangan. Karena banyak masyarakat yang penasaran dengan tembakau ini sehingga banyak juga yang mencarinya,” terangnya.
Para tersangka tersebut, kata Suyudi, menjual tembakau gorila secara online dan ketemu secara langsung. Sehingga, penjualan tembakau gorila di Kota Bogor ini cukup cepat. “Mungkin karena ini baru juga jadi cepat beredarnya dan banyak juga peminatnya tembakau gorila ini,” paparnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Yuni Purwanti mengaku dapat informasi bahwa di Wisma Laladon Lodaya banyak orang yang mencurigakan. Ia pun melakukan penyamaran dan masuk ke lingkungan tersebut. Terbukti di wisma itu banyak orang yang merokok dengan bentuk yang aneh. Saat itu juga langsung menggerebek wisma tersebut. “Dari penggerebekan, kami amankan pengamat jalan, pembeli dan penjual,” ujarnya.
Yuni juga mengaku akhir-akhir ini tembakau gorila memang sedang marak. Sehingga, banyak pengguna narkoba yang ingin mencobanya. Atas rasa ingin tahu juga, kata dia, banyak yang terjebak karena efek tembakau ini sangat berbahaya. “Ini yang kami amankan jenisnya Chery Boom. Jenis yang efeknya paling berbahaya karena bisa menimbulkan halusinasi berlebihan,” tandasnya.
Sebenarnya tembakau gorila ini sudah ada sejak lama. Namun, sebelumnya jika menangkap pengguna tembakau gorila langsung direhabilitasi karena belum ada dasar hukumnya. “Tetapi sekarang kita bisa langsung proses hukum dan bisa kita kenakan pasal bagi para pengguna maupun pengedarnya,” ungkapnya.
Untuk tujuh tersangka yang mengedarkan narkoba tersebut, menurut Yuni, dikenakan Pasal 114, 111 dan 112 Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Selain tembakau gorila, TPN juga berasil menyita ratusan ribu pil terlarang yang dijual secara umum di sejumlah warung kelontong dan pengedar ganja beserta sabu-sabu di Kota Bogor.
Ada lima tersangka yang diamankan. Di antaranya ada kelompok RY pengedar sabu, kelompok RS pemain sabu dan di kelompok sabu ada HD sebagai pemimpin. Sedangkan untuk pengedar pil kesehatan dikenakan Undang-Undang Kesehatan Pasal 196 Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(mam/c/els/run)