Senin, 22 Desember 2025

Semakin Bikin Penasaran Semakin Dicari

- Selasa, 7 Maret 2017 | 09:49 WIB

Tim Pemburu Narkoba (TPN) Polresta Bogor Kota berha­sil menggagalkan peredaran ganja sintetis jenis tembakau gorila. Komplotan pengedar dari mulai kurir hingga pema­soknya ditangkap Jumat (3/3) lalu. Banyaknya permin­taan tembakau gorila ini karena warga Kota Bogor penasaran dengan narkoba jenis baru yang termasuk golongan satu ini.

TPN harus bekerja ekstra ka­rena pengguna tembakau gorila mulai marak di Kota Bogor. Hal ini terdeteksi dengan masuknya pemasok dari Ja­karta. Walaupun harganya cukup mahal, narkoba ini ba­nyak disukai. Banyak yang mencari dan ingin mencobanya karena penasaran dengan efek yang diperoleh saat mengisap tembakau ini. Ada yang bilang efek narkoba ini bisa mem­buat seseorang seperti ditiban seekor gorila besar.

Kapolresta Bogor Kota Kom­bes Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan, TPN Polresta Bogor Kota mengamankan komplotan pengedar tembakau gorila di Wisma Laladon, Ke­camatan Bogor Barat. Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tujuh pengedar dan pengguna tem­bakau gorila. “Mereka digere­bek saat akan melakukan tran­saksi. Tembakau gorila ini jenis narkoba yang baru dan sedang marak-maraknya beredar,” ujarnya.

Dari penggerebekan terse­but, TPN berhasil mengaman­kan 84,1 gram tembakau gorila dengan jenis Cherry Boom yang terbagi menjadi 19 paket besar, kecil dan se­dang. Tembakau tersebut dijual variatif mulai dari Rp200 ribu, Rp500 ribu hingga Rp750 ribu. “Memang ini jenis baru dan banyak digunakan ber­bagai kalangan. Karena ba­nyak masyarakat yang pena­saran dengan tembakau ini sehingga banyak juga yang mencarinya,” terangnya.

Para tersangka tersebut, kata Suyudi, menjual tembakau gorila secara online dan ke­temu secara langsung. Se­hingga, penjualan tembakau gorila di Kota Bogor ini cukup cepat. “Mungkin karena ini baru juga jadi cepat beredarnya dan banyak juga peminatnya tem­bakau gorila ini,” paparnya.

Sementara itu, Kasat Nar­koba Polresta Bogor Kota Kom­pol Yuni Purwanti mengaku dapat informasi bahwa di Wisma Laladon Lodaya ba­nyak orang yang mencurigakan. Ia pun melakukan penyamaran dan masuk ke lingkungan ter­sebut. Terbukti di wisma itu banyak orang yang merokok dengan bentuk yang aneh. Saat itu juga langsung menggerebek wisma tersebut. “Dari peng­gerebekan, kami amankan pengamat jalan, pembeli dan penjual,” ujarnya.

Yuni juga mengaku akhir-akhir ini tembakau gorila memang sedang marak. Sehingga, ba­nyak pengguna narkoba yang ingin mencobanya. Atas rasa ingin tahu juga, kata dia, ba­nyak yang terjebak karena efek tembakau ini sangat berbahaya. “Ini yang kami amankan jenis­nya Chery Boom. Jenis yang efeknya paling berbahaya ka­rena bisa menimbulkan halu­sinasi berlebihan,” tandasnya.

Sebenarnya tembakau go­rila ini sudah ada sejak lama. Namun, sebelumnya jika me­nangkap pengguna tembakau gorila langsung direhabilitasi karena belum ada dasar hu­kumnya. “Tetapi sekarang kita bisa langsung proses hukum dan bisa kita kenakan pasal bagi para pengguna maupun pengedarnya,” ungkapnya.

Untuk tujuh tersangka yang mengedarkan narkoba tersebut, menurut Yuni, dikenakan Pasal 114, 111 dan 112 Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Selain tem­bakau gorila, TPN juga berasil menyita ratusan ribu pil terla­rang yang dijual secara umum di sejumlah warung kelontong dan pengedar ganja beserta sabu-sabu di Kota Bogor.

Ada lima tersangka yang diamankan. Di antaranya ada kelompok RY pengedar sabu, kelompok RS pemain sabu dan di kelompok sabu ada HD se­bagai pemimpin. Sedangkan untuk pengedar pil kesehatan dikenakan Undang-Undang Kesehatan Pasal 196 Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

(mam/c/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X