METROPOLITAN – Polres Bogor kembali menorehkan hasil baik di lingkup Jawa Barat. Melalui Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba), Polres Bogor menjadi nomor satu pengungkapan kasus narkoba di Tanah Pasundan. Pengungkapan ini dilakukan dalam hasil Operasi Antik Lodaya 2017 yang dilaksanakan selama sepuluh hari dari Jumat (24/2) hingga Minggu (5/3). Selama sepuluh hari Satnarkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 22 kasus dengan 29 tersangka. Kasus- kasusnya sendiri didominasi tindak penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Di antaranya sabu-sabu seberat 52,9 gram dan ganja 454,23 gram.
“Alhamdulillah kita mendapat peringkat pertama dalam segi pengungkapan kasus, termasuk penangkapan tersangkanya. Kalau barang bukti kita kedua setelah Polda Jawa Barat,” kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky saat press release di Mako Polres Bogor, kemarin.
Menurut Dicky, setelah ini akan fokus kepada pengembangan jaringan dari para tersangka yang sudah berhasil diamankan. Fokus utama yang dilakukan lebih menekankan kepada kelompok-kelompok yang teroganisir terkait peredaran narkoba itu sendiri. “Kita akan kembangkan jaringan ini agar pengungkapan bisa lebih lanjut. Karena yang tahu beli di mana dan jaringannya ke mana ya mereka,” ucapnya.
Ia menuturkan, peredaran narkoba ini masih banyak dilakukan di daerah perkotaan Kabupaten Bogor seperti wilayah Cibinong hingga perbatasan Bojonggede dengan cara modus by order atau janjian di lokasi yang sudah ditentukan. “Mereka ketangkap di Bogor dan sebagian besar merupakan domisili Kabupaten Bogor. Peredaran ini juga sudah masuk ke tingkat pelajar,” tutur dia.
Ia juga mengaku belum mengetahui apakah dari 29 tersangka yang sudah diamankan ada bandar besar yang sudah diciduk. Sebab, rata-rata para pelaku mengaku sebagai pemain baru sehingga perlu dikembangkan lagi. “Bisa saja, tapi masih dikembangkan. Rata-rata mereka ngaku bukan bandar besar. Tetapi kadang kalau mereka sudah masuk pun masih saja bisa melakukan perjualan,” imbuhnya.
Namun, Dicky memastikan jika para tersangka tak kooperatif memberitahukan jaringan-jaringan yang menjerumuskan mereka terlibat dalam peredaran narkoba, mereka akan dikenakan pemberatan dalam resume berkas. Sehingga, mereka dapat hukuman maksimalnya. “Kalau nggak kooperatif mereka akan dikenakan hukuman maksimal. Tetapi kalau mau tobat dan sembuh, tidak perlu menyembunyikan siapa saja yang menjerumuskan mereka,” yakinnya.
Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke 29 tersangka ini akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal 111 ayat 1, Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup,” tutupnya.
(rez/b/els/run)