Senin, 22 Desember 2025

Walikota Bisa Tolak Investor Bos Pasar

- Senin, 13 Maret 2017 | 08:43 WIB

BOGORWalikota Bogor Bima Arya hingga kini belum mengumumkan satu perusahaan yang telah ditunjuk Perusa­haan Daerah Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor untuk membangun Blok F Pasar Kebon Kembang. Meski belum diumum­kan, beredar kabar pemenang Penunjukan Langsung (PL) adalah salah satu pengu­saha ternama di Kota Bogor yang sebe­lumnya pernah bergabung dengan peru­sahaan transportasi untuk mengikuti beauty contest.

Direktur Utama PD PPJ Andri Latif menga­ku tak mengetahui kapan akan melakukan pengumuman pemenang PL. Sebab, saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan Walikota Bogor Bima Arya. Andri juga tak mengetahui apa saja yang dilakukan walikota dalam menyetujui salah satu perusahaan yang telah dit­unjuknya. “Sesuai peraturan daerah, jika kami melakukan investasi kerja sama dengan pihak ketiga maka harus dengan persetujuan walikota,” ujarnya kepada Metropolitan.­

Dalam PL ini, jika walikota tak setuju dengan perusa­haan yang telah ditunjuk PD PPJ, maka walikota bisa mem­batalkannya. Sebab, walikota merupakan pemilik PD PPJ. Jika tidak ada persetujuan dari walikota, maka PD PPJ tidak bisa berinvestasi. “Na­manya juga persetujuan, jadi bisa disetujui bisa saja tidak,” terangnya.

Sementara itu, jika satu pe­rusahaan tersebut disetujui walikota, maka tahapan sela­njutnya adalah MoU untuk mengurus izin dan beberapa persiapan lainnya. Setelah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS), pihaknya akan melakukan appraisal ulang lahan di Blok F tersebut karena nilai lahan­nya diprediksi telah naik. Se­bab, appraisal terakhir dila­kukan pada 2008. Setelah itu baru mulai merevitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang. “Bisa saja pembangunan ini setelah Lebaran. Sebab, Le­baran pun hanya beberapa bulan lagi,” paparnya. (mam/b/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X