Senin, 22 Desember 2025

Bupati Minta Restu Dewan Modali PDAM Rp100 Juta

- Rabu, 22 Maret 2017 | 08:02 WIB

METROPOLITAN – Ketang­guhan anggota DPRD Kabu­paten Bogor tampaknya saat ini tengah diuji. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengusulkan rancangan pe­raturan daerah (raperda) penyer­taan modal daerah pada Pe­rusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan sebesar Rp100 miliar melalui rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, ke­marin.

Padahal, sebelumnya seba­gian anggota legislatif meng­gagas wacana moratorium atau pemberhentian Penyertaan Modal Perusahaan (PMP) bagi seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bogor. Salah satunya Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bo­gor Rifdian Surya Darma. “Saya minta moratorium PMP dila­kukan sampai pilkada selesai. Karena prinsipnya kenapa ha­rus pakai APBD. APBD itu kan untuk pembangunan. Ada yang lebih wajib dan pilihan. BUMD itu nggak masuk urusan wajib,” kata Rifdian.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhandi mengatakan, raperda ini baru sebatas diserahkan kepada tim pansus. Sehingga, masih tak menutup kemun­gkinan usulan tersebut bisa diterima atau ditolak. “Kita menyerahkan itu sepenuhnya kepada tim pansus, apakah diterima atau ditolak. Bisa juga kan usulan anggarannya di­kuarangi atau ditambah,” kata lelaki yang akrab disapa Jaro Ade.

Namun demikian, sambung politisi Golkar itu, untuk usulan PMP ini akan dibahas tim pan­sus setelah ketiga direksi di­pilih atau dilantik bupati. Ka­rena jika ketiganya belum di­angkat, siapa yang akan me­nyampaikan atau memaparkan kajian pembahasan paperda. “Untuk PMP PDAM jadwal pembahasannya setelah me­reka dilantik,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Bogor Nurhayanti mengaku tak mau ambil pusing terkait wacana moratorium yang digagas ang­gota DPRD Kabupaten Bogor. Pihaknya lebih menyerahkan pengajuan anggaran untuk PDAM ini kepada tim pansus. “Kita kan kolektif kolegial ma­kanya ada pansus. Biarkan saja mereka berpendapat,” kata Nurhayanti.

Namun demikian, ada tiga hal untuk mencapai peningka­tan cakupan layanan di PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor. Di antaranya melalui pengajuan dari PMP, pemerin­tah pusat hingga intervensi dari investor atau pihak ketiga. “Intervensi dari investor ini yang tak ada, sehingga kita mintakan bantuan dari pemerintah dae­rah. Perlu diingat, untuk me­ningkatkan cakupan pelayanan, kita juga harus meningkatkan dulu kapasitasnya,” ujarnya.

Sekadar diketahui, dalam rapat Paripurna yang dilaks­anakan di Gedung DPRD Ka­bupaten Bogor, ada tiga hal yang menjadi topik pembaha­san. Di antaranya Laporan Ki­nerja Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Bogor Tahun Anggaran 2016. Lalu, Raperda Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan, serta Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyel­enggaraan Administrasi Ke­pendudukan.

(rez/b/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X