METROPOLITAN – Ketangguhan anggota DPRD Kabupaten Bogor tampaknya saat ini tengah diuji. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan sebesar Rp100 miliar melalui rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, kemarin.
Padahal, sebelumnya sebagian anggota legislatif menggagas wacana moratorium atau pemberhentian Penyertaan Modal Perusahaan (PMP) bagi seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bogor. Salah satunya Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Rifdian Surya Darma. “Saya minta moratorium PMP dilakukan sampai pilkada selesai. Karena prinsipnya kenapa harus pakai APBD. APBD itu kan untuk pembangunan. Ada yang lebih wajib dan pilihan. BUMD itu nggak masuk urusan wajib,” kata Rifdian.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhandi mengatakan, raperda ini baru sebatas diserahkan kepada tim pansus. Sehingga, masih tak menutup kemungkinan usulan tersebut bisa diterima atau ditolak. “Kita menyerahkan itu sepenuhnya kepada tim pansus, apakah diterima atau ditolak. Bisa juga kan usulan anggarannya dikuarangi atau ditambah,” kata lelaki yang akrab disapa Jaro Ade.
Namun demikian, sambung politisi Golkar itu, untuk usulan PMP ini akan dibahas tim pansus setelah ketiga direksi dipilih atau dilantik bupati. Karena jika ketiganya belum diangkat, siapa yang akan menyampaikan atau memaparkan kajian pembahasan paperda. “Untuk PMP PDAM jadwal pembahasannya setelah mereka dilantik,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bogor Nurhayanti mengaku tak mau ambil pusing terkait wacana moratorium yang digagas anggota DPRD Kabupaten Bogor. Pihaknya lebih menyerahkan pengajuan anggaran untuk PDAM ini kepada tim pansus. “Kita kan kolektif kolegial makanya ada pansus. Biarkan saja mereka berpendapat,” kata Nurhayanti.
Namun demikian, ada tiga hal untuk mencapai peningkatan cakupan layanan di PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor. Di antaranya melalui pengajuan dari PMP, pemerintah pusat hingga intervensi dari investor atau pihak ketiga. “Intervensi dari investor ini yang tak ada, sehingga kita mintakan bantuan dari pemerintah daerah. Perlu diingat, untuk meningkatkan cakupan pelayanan, kita juga harus meningkatkan dulu kapasitasnya,” ujarnya.
Sekadar diketahui, dalam rapat Paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, ada tiga hal yang menjadi topik pembahasan. Di antaranya Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Bogor Tahun Anggaran 2016. Lalu, Raperda Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan, serta Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
(rez/b/els/run)