Senin, 22 Desember 2025

Tiga Gereja Di Parungpanjang Berstatus Quo

- Jumat, 24 Maret 2017 | 09:01 WIB

METROPOLITAN – Pemerintah Ka­bupaten (Pemkab) Bogor menetapkan status quo terhadap tiga unit bangunan rumah yang dijadikan gereja di Keca­matan Parungpanjang, Kabupaten Bo­gor. Hal itu sebagai respons pemkab ter hadap penentangan warga kepada para pemilik dan jemaat di Gereja Katolik, Ge­reja Metodhist Indonesia dan Gereja Hu­ria Kristen Batak Protestan (HKBP).

Bupati Bogor Nurhayanti mengatakan, ketiga bangunan itu menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari yang seharusnya digunakan sebagai pemu­kiman. Sehingga, langkah ini dilakukan untuk menjaga kekondusivan, keamanan dan kerukunan an­tarumat beragama di wilayah Kabupaten Bogor. “Jangan sampai ini bergejolak. Warga di sana diminta tidak melaku­kan tindakan melawan hukum,” kata Nurhayanti.

Ia juga mengaku telah meng­instruksikan kepada seluruh pemangku kebijakan dan apa­rat keamanan untuk menenang­kan warga di sekitar bangunan tersebut. Bahkan, meminta para pemuka agama dan tokoh masyarakat turut menjaga ke­rukunan di tengah masyarakat. “Pemerintah daerah menegas­kan tak ada upaya mendiskri­minasi salah satu pihak,” aku­nya.

Ia juga meyakinkan, peneta­pan status quo terhadap ke­tiga bangunan tersebut lebih kepada penegasan izin peng­gunaan bangunan. “Ada per­syaratan-persyaratan sesuai aturan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Kalau itu semua dipenuhi, kami pemerintah daerah tidak akan mempersulit,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabu­paten Bogor Mukri Aji berharap permasalahan tersebut bisa segera diselesaikan dengan langkah persuasif.

Sebab, tiga bangunan itu sudah ada sejak 2002 dan mendapatkan penolakan dari warga sebanyak lima kali. “Mudah-mudahan melalui kesepakatan muspida dan ja­jaran Insya Allah secara per­suasif bisa selesai. Ada tempat yang pas untuk tiga sektor itu,” singkatnya.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengaku siap menga­mankan lokasi agar tak me­nimbulkan gesekan di antara jemaat tempat ibadah dan warga sekitarnya. Bahkan, siap mem-backup penuh apa pun keputusan pemerintah daerah. “Jangan sampai ada yang main hakim sendiri. Sebaiknya men­jaga situasi kondusif dengan cara menunggu keputusan yang akan dikeluarkan pemda,” tutupnya.

(rez/b/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X