METROPOLITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menetapkan status quo terhadap tiga unit bangunan rumah yang dijadikan gereja di Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Hal itu sebagai respons pemkab ter hadap penentangan warga kepada para pemilik dan jemaat di Gereja Katolik, Gereja Metodhist Indonesia dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).
Bupati Bogor Nurhayanti mengatakan, ketiga bangunan itu menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari yang seharusnya digunakan sebagai pemukiman. Sehingga, langkah ini dilakukan untuk menjaga kekondusivan, keamanan dan kerukunan antarumat beragama di wilayah Kabupaten Bogor. “Jangan sampai ini bergejolak. Warga di sana diminta tidak melakukan tindakan melawan hukum,” kata Nurhayanti.
Ia juga mengaku telah menginstruksikan kepada seluruh pemangku kebijakan dan aparat keamanan untuk menenangkan warga di sekitar bangunan tersebut. Bahkan, meminta para pemuka agama dan tokoh masyarakat turut menjaga kerukunan di tengah masyarakat. “Pemerintah daerah menegaskan tak ada upaya mendiskriminasi salah satu pihak,” akunya.
Ia juga meyakinkan, penetapan status quo terhadap ketiga bangunan tersebut lebih kepada penegasan izin penggunaan bangunan. “Ada persyaratan-persyaratan sesuai aturan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Kalau itu semua dipenuhi, kami pemerintah daerah tidak akan mempersulit,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor Mukri Aji berharap permasalahan tersebut bisa segera diselesaikan dengan langkah persuasif.
Sebab, tiga bangunan itu sudah ada sejak 2002 dan mendapatkan penolakan dari warga sebanyak lima kali. “Mudah-mudahan melalui kesepakatan muspida dan jajaran Insya Allah secara persuasif bisa selesai. Ada tempat yang pas untuk tiga sektor itu,” singkatnya.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengaku siap mengamankan lokasi agar tak menimbulkan gesekan di antara jemaat tempat ibadah dan warga sekitarnya. Bahkan, siap mem-backup penuh apa pun keputusan pemerintah daerah. “Jangan sampai ada yang main hakim sendiri. Sebaiknya menjaga situasi kondusif dengan cara menunggu keputusan yang akan dikeluarkan pemda,” tutupnya.
(rez/b/els/run)