Senin, 22 Desember 2025

Pns Enak Libur, Mukijo: Lihat Absen Elektrik

- Sabtu, 25 Maret 2017 | 08:36 WIB

CIBINONG - Sebentar lagi libur panjang tiba. Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh daerah, termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pem­kab) Bogor, mendapat jatah tambahan libur Selasa (28/3). Namun, hal ini justru memak­sa Badan Kepegawaian, Pen­didikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor bekerja lebih ekstra. Sebab, Senin (27/3) nanti pemerintah menetapkan sebagai hari kerja atau bukan libur.

“Senin itu bukan hari kejepit ataupun libur. Karena yang menetapkan libur itu MenPAN-RB. PNS tetap masuk seperti biasanya,” kata Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Karier di BKPP Kabupaten Bo­gor Mukijo kepada Metropo­litan, kemarin.

Menurutnya, mencegah ada­nya PNS nakal atau meliburkan diri pada Senin nanti, pihaknya akan memperketat pengawa­san. Namun untuk inspeksi mendadak (sidak), akan dila­kukan tergantung situasi di lapangan. “Sebenarnya kita sudah pakai absen elektrik se­hingga kita lihat situasi apakah harus turun ke lapangan. Intinya kalau pegawai tidak masuk, sifatnya harus ada pemberita­huan dulu,” ucap dia.

Mukijo menjelaskan, pembe­ritahuan yang disampaikan para pegawai pun harus dise­rahkan sehari sebelum para pegawai meminta izin. Sehing­ga untuk pegawai yang izin pada Senin (27/3) nanti, harus sudah memberitahukan paling akhir Jumat (24/3) kemarin. “Hari ini (kemarin, red) terakhir penyampaiannya. Itu juga disampaikan langsung kepada pimpinan masing-masing pe­gawai,” jelasnya.

Namun ia menekankan jika pegawai diketahui tak masuk karena bolos atau tanpa kete­rangan, maka pegawai itu akan mendapatkan sanksi. Sanksi yang dimaksud berupa sanksi ringan, sedang hingga berat. “Intinya kami sudah menyampaikan su­rat ke seluruh Organisasi Perang­kat Daerah (OPD) tentang pe­netapan hari libur pada tahun ini. Kalau tidak masuk, sanksinya bisa tertulis atau teguran,” tegas Mukijo.

(rez/c/yok/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X