CIBINONG - Sebentar lagi libur panjang tiba. Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh daerah, termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, mendapat jatah tambahan libur Selasa (28/3). Namun, hal ini justru memaksa Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor bekerja lebih ekstra. Sebab, Senin (27/3) nanti pemerintah menetapkan sebagai hari kerja atau bukan libur.
“Senin itu bukan hari kejepit ataupun libur. Karena yang menetapkan libur itu MenPAN-RB. PNS tetap masuk seperti biasanya,” kata Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Karier di BKPP Kabupaten Bogor Mukijo kepada Metropolitan, kemarin.
Menurutnya, mencegah adanya PNS nakal atau meliburkan diri pada Senin nanti, pihaknya akan memperketat pengawasan. Namun untuk inspeksi mendadak (sidak), akan dilakukan tergantung situasi di lapangan. “Sebenarnya kita sudah pakai absen elektrik sehingga kita lihat situasi apakah harus turun ke lapangan. Intinya kalau pegawai tidak masuk, sifatnya harus ada pemberitahuan dulu,” ucap dia.
Mukijo menjelaskan, pemberitahuan yang disampaikan para pegawai pun harus diserahkan sehari sebelum para pegawai meminta izin. Sehingga untuk pegawai yang izin pada Senin (27/3) nanti, harus sudah memberitahukan paling akhir Jumat (24/3) kemarin. “Hari ini (kemarin, red) terakhir penyampaiannya. Itu juga disampaikan langsung kepada pimpinan masing-masing pegawai,” jelasnya.
Namun ia menekankan jika pegawai diketahui tak masuk karena bolos atau tanpa keterangan, maka pegawai itu akan mendapatkan sanksi. Sanksi yang dimaksud berupa sanksi ringan, sedang hingga berat. “Intinya kami sudah menyampaikan surat ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tentang penetapan hari libur pada tahun ini. Kalau tidak masuk, sanksinya bisa tertulis atau teguran,” tegas Mukijo.
(rez/c/yok/run)