BOGOR - Persidangan perdana dalam perkara perdata gugatan class action pihak pedagang Pasar Baru Bogor yang diwakili pedagang H Abas Kosasih dan rekan-rekan sebagai penggugat kepada tergugat PD Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) dan turut tergugat satu PT Guna Karya Nusantara (GKN) dan tergugat dua walikota Bogor di Pengadilan Negeri Bogor (22/03), ditunda hingga tiga minggu ke depan.
Pasalnya, turut tergugat satu tidak hadir dalam persidangan tersebut. Kepala Bagian Hukum PD PPJ Chaerudin mengatakan, gugatan ini merupakan class action (gugatan perwakilan, red) yang diajukan oleh pedagang Pasar Baru Bogor yang diwakilkan H Abas Kosasih dan rekan-rekan.
“Perwakilan pedagang tersebut menuntut hak pakai sampai 2017 sesuai Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PT GKN. Padahal, pedagang membeli hak pakai tersebut selama 20 tahun (dari 1993, red) berdasarkan perjanjian akta jual beli hak pakai antara pedagang dengan PT GKN yang seharusnya berakhir di 2013,” tegas Heru.
Menurutnya, HGB yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu tidak serta merta sama dengan hak pakai yang dimiliki pedagang. Jangka waktu 20 tahun juga terdapat pada klausul perjanjian jual beli antara pedagang dengan PT GKN.
“Pedagang harus membeli kembali hak pakainya. Alhamdulillah sudah tertagih sebanyak 90 persen. Pedagang sudah membayar dengan cara meng angsur. Dengan kebijakan PD PPJ, pedagang juga mendapatkan diskon. Seperti untuk lantai satu mendapat diskon 15 persen, lantai dua mendapat diskon 20 persen dan lantai tiga mendapat diskon 25 persen,” bebernya.
Terlebih, sambungnya, bangunan pasar juga sedang direvitalisasi. Ini salah satu bentuk pelayanan PD PPJ kepada pedagang. Heru juga mempersilakan para pedagang. Pedagang merupakan partner PD PPJ. Sehingga jika tidak ada kepuasan atas pengelolaan kami (PD PPJ, red), itu merupakan hak pedagang. “Kami di sini melayani apa maunya pedagang. Biarkan hakim yang memutuskan seperti apa duduk perkara yang benar,” pungkasnya.
(*/yok/run)