Senin, 22 Desember 2025

Ngaku Rugi, 2 Perusahaan Di Bogor Kurangi Rezeki Buruh

- Sabtu, 25 Maret 2017 | 09:03 WIB

CIBINONG – Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Per­saudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Kabupa­ten Bogor menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Disna­ker Kabupaten Bogor, kemarin siang. Dalam aksinya, puluhan orang berpakaian hitam itu mempertanyakan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang diberikan PT Asalta Mandiri Agung dan PT Asal­ta Surya Mandiri yang berlokasi di Jalan Kandang Roda, Nanggewer, Kecamatan Cibinong.

Departemen Advokasi DPC PPMI Kabupaten Bogor Abubakar mengatakan, selama ini kedua perusahaan itu tidak pernah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana kedua perusahaan itu masuk sektor tiga yang seharusnya membayarkan UMSK sebesar Rp3.889.886 per bulan per pegawai. Namun, hingga kini pegawai hanya mendapatkan gaji sebesar Rp3,2 juta per bulan.

“Ini kan jelas ada minus sebanyak Rp600 ribu per bulan. Kejadian ini juga sudah berlangsung lama. Kami minta pemerintah menindak dua manajemen perusahaan ini,” kata Abubakar.

Menurut Abubakar, memang pihak manajemen ber­dalih tak mampu membayar UMSK seribu pegawai lebih yang bekerja di kedua perusahaan itu lantaran ketidakmampuan perusahaan. Namun, ketidakmam­puan ini juga tentu harus dibuktikan fakta-fakta yang jelas. Sebab, sampai detik ini pegawai sendiri belum tahu ketidakmampuannya dalam segi apa. “Saat ini mereka sudah mendirikan dua perusahaan baru di Sukabumi, sehingga apa alasan bilang tidak mampu. Belum lagi lembut tetap berjalan. Ini kan tidak real kalau seperti ini. Apalagi kebutuhan produksi saat ini sedang meningkat,” ucap dia.

Dengan ini, ia mewakili rekan-rekannya meminta Disnaker Kabupaten Bogor segera men­desak kedua perusahaan itu menjalankan kewajibannya sehingga tak melanggar aturan. Sebab, aksi seperti ini sudah dilakukan dua kali dan belum menemui titik temu. Lebih pa­rahnya, hari ini (kemarin, red) pihak perusahaan tak menang­gapi sama sekali tuntutan yang disampaikan.

“Kami minta pemerintah se­gera menindak perusahaan yang melanggar aturan. Kalau tidak, kami akan melakukan hal serupa (unjuk rasa, red) sampai perusahaan menga­bulkan tuntutan pegawai. Tak dipungkiri kita juga akan mela­kukan aksi mogok kerja jika tidak ada solusi,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kabid Hubungan Industrial dan Sya­rat Kerja Disnaker Kabupaten Bogor Tagor Hutahaean menga­ku akan melihat terlebih dulu persoalan ini melalui tiga hal. Pertama, terkait Undang-Un­dang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perseli­sihan Hubungan Industrial, apakah penyelesaian UMSK masuk ke ranah BAP atau ke­polisian.

Kedua, jika perusahaan me­mang tengah dihadapi keada­an tidak mampu, mereka ber­sedia menambah atau mem­berikan lebih tinggi upah para pegawai ketika mengalami peningkatan pendapatan. Ke­tiga, jika perusahaan tidak mampu harus bagaimana atau diambil langkah konkret se­perti apa.

“Kita juga harus melihat se­cara yuridis, apakah perusa­haan mampu. Karena mau dipaksakan bagaimana kalau memang perusahaan tidak mampu. Yang jelas kalau tidak mampu, bisa dirundingkan persoalan ini antara pemilik perusahaan dan pegawainya,” kata Tagor.

Ia menilai pihak yang dapat menunjukkan perusahaan mampu atau tidaknya adalah akuntan publik. Sehingga lang­kah ke depan untuk meredam persoalan ini, pihaknya akan mencari tahu hasil penilaian dari tim audit kedua perusa­haan tersebut.

“Senin (27/3) nanti kita akan coba cari tahu sekaligus fasili­tator para pegawai dengan pihak perusahaan. Kalau mam­pu tetapi tidak membayar, tentu mereka harus membay­ar. Kalau membandel ya bisa dipidana,” tegasnya.

(rez/c/yok/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X