Jumlah piutang dari para Wajib Pajak (WP) di Kabupaten Bogor cukup tinggi. Sejak 1992 sampai 2016, piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercatat sebesar Rp1,1 triliun.
Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor menyebutkan piutang yang sudah masuk ke kas daerah jauh dari yang diharapkan, yaitu hanya sekitar Rp50 miliar. Sehingga sisa Rp1,050 triliun. Menurut Kepala Bapenda Kabupaten Bogor Dedi Bachtiar, setiap tahun piutang PBB dari WP akan terakumulasi dengan sendirinya. Sehingga, pihaknya akan terus melakukan penagihan baik secara instansi hingga bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong. “Dua tahun ini kita kerja sama dengan kejaksaan untuk melakukan penagihan. Tahun kemarin kita melibatkan kejaksaan bisa menagih sekitar Rp20 miliar,” ucap dia.
Tak hanya itu, sambung Dedi, tahun ini pihaknya juga akan fokus melakukan penagihan kembali kepada 1.200 WP bersama Kejari Cibinong. Hal itu dilakukan menyusul para WP merupakan penunggak piutang PBB di atas Rp10 juta. “Kita fokuskan kepada WP yang nunggak besar atau masuk kategori buku 5. Jadi setiap bulannya ada 100 WP penunggak besar yang akan kita tagih langsung bersama kejaksaan,” sambungnya.
Dedi mengaku, telah melakukan pendataan ulang terhadap seluruh WP penunggak PBB yang ada di Kabupaten Bogor. Yakni, melalui surat teguran kepada 15 ribu WP penunggak PBB. “Sudah kita lakukan. Namun belum saya cek apakah dari 15 ribu surat yang sudah dikirimkan ada yang kembali lagi atau tidak. Kebanyakan mereka yang dikirim surat karena berdomisili di luar Bogor,” ujar Dedi.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Yuyud Wahyudin menjelaskan, memang dari piutang sebesar Rp1,1 triliun itu tidak melulu karena hutang. Tetapi, ada juga yang karena double unslah. Sehingga, pihaknya menyarankan Bapenda dapat melakukan verifikasi terlebih dahulu pada WP ke lapangan. “Kalau sudah tertangani nanti akan jelas apakah ini ada penagihan atau ada doubel unslah. Sehingga, jika sudah diketahui piutang yang bisa ditagih, Bapenda harus melakukan penagihan,” kata Yuyud.
Namun, sambung Yuyud, jika WP yang seharusnya membayar piutang kekeuh tak mau membayar tunggakan PBB. Maka, Bapenda bisa melakukan syok terapi melalui menyerahkan persoalan ini ke Pengadilan Pajak. “Kan ada pengadilan pajak. Berikan syok terapi kalau tidak mau bayar juga. Waktu bergulir terus, tentu piutang juga akan berjalan terus,” tutupnya.
(rez/c/ els/dit)