Senin, 22 Desember 2025

Warga Bogor Nunggak Pajak Rp1 Triliun

- Kamis, 30 Maret 2017 | 09:18 WIB

Jumlah piutang dari para Wajib Pajak (WP) di Kabupaten Bogor cukup tinggi. Sejak 1992 sampai 2016, piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercatat sebesar Rp1,1 triliun.

Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor menyebutkan piutang yang sudah masuk ke kas dae­rah jauh dari yang diharapkan, yaitu hanya sekitar Rp50 mi­liar. Sehingga sisa Rp1,050 triliun. Menurut Kepala Ba­penda Kabupaten Bogor Dedi Bachtiar, setiap tahun piutang PBB dari WP akan terakumu­lasi dengan sendirinya. Se­hingga, pihaknya akan terus melakukan penagihan baik secara instansi hingga bekerja sama dengan Kejaksaan Ne­geri (Kejari) Cibinong. “Dua tahun ini kita kerja sama dengan kejaksaan untuk melakukan penagihan. Tahun kemarin kita melibatkan kejaksaan bisa menagih sekitar Rp20 miliar,” ucap dia.

Tak hanya itu, sambung Dedi, tahun ini pihaknya juga akan fokus melakukan pena­gihan kembali kepada 1.200 WP bersama Kejari Cibinong. Hal itu dilakukan menyusul para WP merupakan penung­gak piutang PBB di atas Rp10 juta. “Kita fokuskan kepada WP yang nunggak besar atau ma­suk kategori buku 5. Jadi setiap bulannya ada 100 WP penung­gak besar yang akan kita tagih langsung bersama kejaksaan,” sambungnya.

Dedi mengaku, telah mela­kukan pendataan ulang terhadap seluruh WP penunggak PBB yang ada di Kabupaten Bogor. Yakni, melalui surat teguran kepada 15 ribu WP penunggak PBB. “Sudah kita lakukan. Namun belum saya cek apakah dari 15 ribu surat yang sudah dikirim­kan ada yang kembali lagi atau tidak. Kebanyakan mereka yang dikirim surat karena berdomi­sili di luar Bogor,” ujar Dedi.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Yuyud Wahyudin menjelaskan, memang dari piutang sebesar Rp1,1 triliun itu tidak melulu karena hutang. Tetapi, ada juga yang karena double unslah. Sehingga, pihaknya menyaran­kan Bapenda dapat melakukan verifikasi terlebih dahulu pada WP ke lapangan. “Kalau sudah tertangani nanti akan jelas apa­kah ini ada penagihan atau ada doubel unslah. Sehingga, jika sudah diketahui piutang yang bisa ditagih, Bapenda harus melakukan penagihan,” kata Yuyud.

Namun, sambung Yuyud, jika WP yang seharusnya mem­bayar piutang kekeuh tak mau membayar tunggakan PBB. Maka, Bapenda bisa melakukan syok terapi melalui menyerahkan persoalan ini ke Pengadilan Pa­jak. “Kan ada pengadilan pajak. Berikan syok terapi kalau tidak mau bayar juga. Waktu bergulir terus, tentu piutang juga akan berjalan terus,” tutupnya.

(rez/c/ els/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X