METROPOLITAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor melakukan sosialisasi terkait Perizinan Izin Gangguan (HO), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di balaikota, kemarin. Sosialisasi tersebut disampaikan kepada berbagai elemen, mulai dari kepala dinas, kecamatan hingga pelaku usaha di Kota Bogor. Kepala DPMPTSP Kota Bogor Deny Mulyadi mengaku ingin memberi pemahaman arti, fungsi, peran dan manfaat dari HO, SIUP dan TDP bagi para pelaku usaha dan seluruh stakeholder di Kota Bogor. “Sosialisasi ini juga salah satu upaya dalam memberi informasi teknis terkait mekanisme dan tata cara pembuatan dari izin-izin dimaksud,” ujarnya kepada Metropolitan. Pascasosialisasi, seluruh peserta mendapat gambaran informasi yang jelas dan komprehensif terkait kebijakan,
regulasi dan mekanisme pelaksanaan izin HO, SIUP dan TDP di Kota Bogor. “Selain itu juga bisa mengetahui dan memahami landasan hukum dan regulasi terkait fungsi pengawasan kegiatan usaha pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor serta prosedur perizinan pada DPMPTSP Kota Bogor,” terangnya. Deny menambahkan, sosialisasi tersebut merupakan bentuk kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dengan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor. Materi yang disampaikan antara lain Kebijakan Kementerian Perdagangan RI terkait penerapan regulasi SIUP dan TDP. “Menjabarkan juga mengenai peran dan Fungsi SIUP dan TDP bagi para pelaku usaha serta pelaksanaan pengawasan kegiatan usaha di Kota Bogor. Lalu mekanisme dan tata cara pembuatan izin,” paparnya. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Pemkot Bogor, saat ini terdapat 61 Jenis Perizinan dan Non Perizinan yang dilayani DPMPTSP Kota Bogor. Jumlah tersebut terbagi atas 54 jenis Pelayanan Perizinan dan tujuh jenis Pelayanan Non Perizinan. Sementara itu sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun2015 tentang Retribusi Izin Tertentu, hanya empat jenis izin yang dikenakan retribusi. Antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB), HO, Persetujuan Pemakaian Tanah untuk Reklame (PPTR) serta perpanjangan Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA). “Sesuai moto kami yaitu Sederhana,Mudah, Akuntabel,
Ramah dan Tepat Waktu atau disingkat ‘SMART’, DPMPTSP Kota Bogor berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi yang berimplikasilangsung terhadap penciptaaniklim investasi yang kondusif di Kota Bogor,” katanya. Di tempat yang sama, perwakilan BCA Cabang Bogor Gugun Gunawan mengapresiasi diselenggarakannya sosialisasi yang pesertanya mencapai ratusan orang tersebut. Menurutnya, sosialisasi tersebut dapat memberi pemahaman mengenai perizinan yang hingga kini kebanyakan orang belum tahu. “Untuk BCA sendiri akan segera memaksimalkan apa yang disosialisasikan hari ini,” jelasnya.
(mam/b/els/run)