Senin, 22 Desember 2025

BPJS Kesehatan Buka Hotline Pendaftaran

- Senin, 3 April 2017 | 09:12 WIB

METROPOLITAN -  Kabar baik datang dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

Cabang Cibinong. Saat ini, masyarakat tak perlu membuangbuang waktu lagi mendatangi Kantor BPJS Kesehatan jika ingin menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hanya dengan menelepon,

masyarakat atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) bisa menjadi peserta JKN. “Hanya dengan menghubungi 1500 400, masyarakat atau peserta PBPU sudah bisa terdaftar sebagai peserta JKN.

Layanan ini sudah kami buka sejak awal Maret kemarin,” kata Kepala Cabang BPJS Cabang Cibinong

Parasamya Dewi Cipta usai sosialisasi JKN-KIS di Aula Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, belum lama ini. Tak hanya pendaftaran, menurut Dewi, dalam fitur layanan care centre juga dapat memberi informasi terkait BPJS Kesehatan, teleconsulting, pengaduan hingga mutasi peserta PBPU. “Ini kami lakukan agar masyarakat lebih mudah melakukan pendaftaran program JKN-KIS. Apalagi warga Kabupaten Bogor ini jumlahnya sangat banyak dengan total penduduk sekitar 5,3 juta jiwa,” ucapnya. Meski begitu, ada beberapa persyaratan yang lebih dulu harus disiapkan sebelum mendaftar melalui care centre. Yakni dengan mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Disdukcapil Nasional, nomor Kartu Keluarga (KK), nomor rekening bank seperti Mandiri, BNI, BRI dan BTN, nomor handphone serta alamat email yang aktif dan alamat domisili peserta untuk pengiriman KIS. “Sekarang baru sekitar 2,8 juta warga Kabupaten Bogor yang menjadi anggota BPJS. Mudah-mudahan saja dengan adanya program

ini masyarakat mau mendaftar jadi peserta JKN,” terangnya. Dewi juga mengungkapkan, BPJS Cabang Cibinong telah membayar klaim ke seluruh rumah sakit yang ada di Kabupaten Bogor senilai Rp165

miliar dalam jangka waktu dua bulan. Pembayaran ini dilakukan untuk fasilitas tingkat pertama dan tingkat lanjutan. “Januari dan Februari tahun ini kita sudah mengeluarkan Rp165 miliar,” ungkapnya.

 (rez/b/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X