METROPOLITAN – Meski sudah terbukti tak punya izin, Perumahan Green City Citayam (GCC) masih berdiri. Satpol PP Kabupaten Bogor belum berani melakukan pembongkaran terhadap pembangunan megah yang berlokasi di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede itu. Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, surat limpahan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor memang sudah diterima. Saat ini pihaknya tengah melakukan persiapan terkait proses eksekusi terhadap bangunan Perumahan GCC.
Namun, persoalan ini masih dirapatkan pimpinan daerah, sehingga pihaknya masih menunggu hasil dari pembahasan tingkat daerah. “Kita siap melakukan tindakan eksekusi. Tetapi tergantung hasil rapat pimpinan, apakah langsung dieksekusi atau distatusquokan (berhenti total, red) dulu sebelum izin keluar.
Ridho juga mengaku telah memberhentikan proyek pekerjaan pembangunan Perumahan GCC melalui tindakan penyegelan. Sehingga dengan dasar itu pihak pengembang harus berhenti melakukan pengerjaan. “Kalau tidak mau berhenti, otomatis kita langsung bongkar. Pada prinsipnya kita melakukan segel berarti mereka harus menuruti aturan tersebut.
Menurut Ridho, selama ini belum keluarnya izin Perumahan GCC lantaran masih ada persoalan terkait lahan yang belum diselesaikan pihak pengembang. Sehingga dalam rapat pimpinan daerah (rapimda) nanti, topik pembahasan yang akan dilakukan terkait perumusan, apakah masih dimungkinkan pembangunan itu mendapat izin secara keseluruhan. “Pembahasan nanti lebih mencari tahu apakah masih dimungkinkan atau tidak diberi izin. Sebab, jangan sampai merugikan banyak konsumen. Pemerintah harus hadir melindungi konsumen,” imbuhnya.
Kalaupun dalam rapat nanti hasil keputusan diperintahkan melakukan eksekusi atau pembongkaran, lanjutnya, pihaknya akan membongkar secara keseluruhan perumahan yang rencananya akan membangun 2.500 rumah tersebut. “Keputusan bongkar ya bongkar dan kita akan bongkar semuanya,” tutupnya.
Sebelumnya, ketidaktegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menindak pembangunan Perumahan GCC yang belum berizin alias bodong mendapat sorotan penting dari badan legislatif di Bumi Tegar Beriman. Usulan kepala Satpol PP dan dinas terkait agar menanggalkan jabatannya pun dilontarkan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Usep Saepullah. “Kalau tak mampu menegakkan aturan, sebaiknya kepalanya mengundurkan diri. Jelas-jelas Perumahan GCC sudah menyalahi aturan.
Menurut Usep, pelanggaran yang dimaksud adalah pembangunan sudah berjalan dan perumahan sudah diperjualbelikan namun izin masih berkutik di izin awal atau Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).
(rez/b/els/run)