METROPOLITAN – Peraturan walikota (perwali) dan peraturan bupati (perbup) terkait angkutan online di Bogor Metropolitan, hingga kini masudah diberlakukan. Pantauan sih banyak sekumpulan driver ojek online yang memadati ruas jalan di sejumlah pusat-pusat keramaian di Kota maupun Kabupaten Bogor. Hal tersebut dikeluhkan dan diprotes dua organisasi angkutan darat di Kota dan Kabupaten Bogor. Bahkan sempat mengancam akan kembali melakukan aksi mogok lantaran banyak ojek online yang melanggar kesepakatan damai.
Namun, aturan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten dan Kota (Pemkab dan Pemkot) Bogor menjadi perhatian Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Salah satu poin dalam aturan tersebut adalah larangan mangkal di tempat-tempat tertentu seperti halte. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, aparat kepolisian bisa saja menindak angkutan online yang mangkal di pinggiran jalan. Namun, tetap harus diikuti dengan peraturan dari daerah masing-masing. Sebab, pihaknya bertugas hanya sebagai pelaksana saja. “Kami menindak jelas harus ada, tapi diikuti (dimasukkan, red) ke peraturan daerah masing-masing,” ujarnya.
Soal pembatasan jumlah angkutan, Yusri mengaku harus sudah diatur langsung masing-masing daerah sesuai rujukan perbup dan perwali. Sehingga, saat ini pembatasan itu tergantung ketegasan masing-masing pimpinan daerah untuk merealisasikannya. “Kalau untuk kuota diatur langsung masing-masing daerah. Makanya pimpinan daerah harus tegas menekan jumlah kuota mereka (angkutan online, red),” kata Yusri.
Menurut Yusri, dengan telah diturunkannya perubahan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 menjadi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang taksi online yang didalamnya mengatur sebelas poin dan salah satunya terkait pembatasan kuota. Apalagi Pemkab dan Pemkot Bogor telah menurunkan perbup dan perwali terkait pembatasan angkutan berbasis online. Karena itu, sudah seharusnya pemerintah daerah mulai memberlakukan dan membatasi kuota angkutan online di daerahnya masing-masing. “Satu April kan sudah diberlakukan, seharusnya pemerintah daerah sudah memberlakukan, apalagi pembatasan kuota yang harus mereka kejar. Seperti berapa sih kuota untuk ojek dan mobil online,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Bogor Nurhayanti meyakinkan perbup yang sudah dikeluarkannya lebih mengatur dan mengendalikan angkutan roda dua berbasis aplikasi. Sedangkan untuk roda empat berbasis online sudah diatur melalui Permenhub. “Perbup hari ini (kemarin, red) sudah mulai berlaku. Kita juga akan menindaklanjuti perubahan Permenhub,” singkatnya.
Terpisah, Walikota Bogor Bima Arya mengatakan, dengan diberlakukannya aturan perwali sebagai regulasi penyelenggaraan dan penataan transportasi di Kota Bogor hingga menimbulkan kemacetan dan kesemrawutan. ”Lambannya penerbitan perwali karena belum mendapatkan berapa jumlah transportasi berbasis aplikasi yang beroperasi di Bogor. Tetapi kami sudah minta data semuanya. Setelah itu baru bisa dihitung berapa kuotanya,” jelasnya.
Dia menambahkan, sedikitnya ada tujuh poin yang akan mengatur angkutan umum berbasis dari itu, khususnya ojek online di Kota Bogor. Mulai dari tidak diperkenankannya ojek online untuk mangkal disembarang tempat hingga dibatasinya jumlah kuota ojek online di Kota Bogor. ”Dalam hal ini Pemkot berhak menentukan kuota dan jumlah, kemudian tidak boleh mangkal di tempat yang tidak semestinya,” katanya.
Lebih lanjut, dia menambahkan, bahwa setiap perwakilan angkutan online diwajibkan untuk rutin melakukan koordinasi dengan Pemkot Bogor. ”Pimpinan atau wakilnya wajib berkoordinasi dengan Pemkot, dan angkutan online harus mematuhi aturan ketertiban di Kota Bogor,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya meminta pemilik atau para driver ojek online memperhatikan kualitas pelayanan kepada pelanggannya. Dia menyebutkan bahwa angkutan online tidak diperkenankan mengambil penumpang di jalur atau wilayah dari angkutan kota (angkot). “Bukan melarang mengambil, tetapi kita lebih fokus kepada mangkalnya di mana. Itu sudah diatur,” pungkasnya.
(rez/b/sin/els/run)