Setelah Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) menunjuk langsung PT Mulyagiri KSO PT Maya Sari Bakti sebagai investor revitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang, berbagai keberatan dan sanggahan bermunculan. Hal itu lantaran PD PPJ dianggap ‘main mata’ dengan investor, sehingga memuluskan PT Mulyagiri KSO PT.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kebon Kembang M Suryanto mengaku heran dengan Penunjukan Langsung (PL) itu. Sebab, PL tidak sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 70/2012 Pasal 84 Ayat 6. Dala peraturan itu disebutkan bahwa kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau instansi terkait dapat melakukan PL berdasarkan persetujuan Pengguna Anggaran (PA) dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas dengan berbagai ketentuan.
Di antaranya hasil pekerjaan tidak dapat ditunda, menyangkut kepentingan atau keselamatan masyarakat dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan proses pelelangan, seleksi, pemilihan langsung dan pelaksanaan kerja. Oleh dasar itu, Suryanto menuding bahwa PD PPJ melanggar perpres tersebut. Sebab, PL investor Blok F tidak memenuhi kriteria yang ada di pasal itu.
Misalnya terkait hasil pekerjaan tidak dapat ditunda, padahal menurut pedagang bangunan Blok F masih kokoh. Selanjutnya menyangkut kepentingan atau keselamatan masyarakat. Menurut pedagang, belum ada bagian dari bangunan yang rusak dan mengancam keselamatan pedagang dan pembeli. “Terakhir tentang tidak cukup waktu melaksanakan proses pelelangan. Padahal menurut kami sesuai dengan fisik gedung masih memungkikan untuk melaksanakan tender ulang,” paparnya.
Keberatan juga disampaikan Direktur Uatama PT Pakuan Propertindo Ade Supriatna. Sebagai salah satu peserta Beauty Contest Blok F, Ade melayangkan surat permohonan peninjauan ulang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor terkait terpilihnya PT Mulyagiri KSO PT Maya Sari Bakti sebagai investor revitalisasi Blok F. Padahal sebelumnya, menurut Ade, perusahaan yang dipimpin Rudi Ferdian ini telah gagal dalam beberapa beauty contest. “Ini kan aneh ketika perusahaan tersebut dinyatakan gagal dalam beauty contes, tetapi setelah itu menjadi pemenang dalam PL,” ujarnya saat dihubungi
Metropolitan. Sebelum PL kepada PT Mulyagiri, menurut Ade, PD PPJ mengaku akan memanggil empat perusahaan yang mengikuti beauty contest ketiga. Sebab, PD PPJ akan melakukan PL namun tidak terlaksana. Padahal, ia sebagai pengusaha menunggu undangan tersebut.
“Tiba-tiba PD PPJ menunjuk PT Mulyagiri yang tidak mengikuti beauty contest ketiga. Ini sangat aneh karena perusahaan tersebut sebelumnya gagal juga. Namun dengan alasan konsep yang di beauty contest ketiga bagus maka dia menang,” terangnya. Ade juga meminta agar Kejari Bogor melakukan evaluasi kepada PD PPJ yang telah menunjuk PT Mulyagiri. “Saya bingung kepada PD PPJ ini.
Makanya saya minta kepada kejari melakukan evaluasi kepada hasil PL-nya apakah sudah sesuai aturan hukum,” paparnya. Menanggapi hal ini, Direktur Utama PD PPJ Andri Latif menjelaskan, banyaknya masyarakat yang tidak puas kepada suatu kebijakan merupakan hal biasa. Terkait adanya informasi gugatan kepada PD PPJ, Andri telah meyiapkan pengacara untuk melayani gugatan tersebut.
“Hak semua Negara kan menggugat itu. Tetapi kita pun harus bisa mengantisipasinya. Maka dari itu kita siapkan pengacara dari internal untuk menjalani proses hokum yang berlaku,” katanya.
Terkait keputusannya memenangkan PT Mulyagiri, menurut Andri, semua sudah rapat. Sebab, PD PPJ sudah melakukan penilaian kepada perusahaan tersebut. Selain itu, konsep yang dibuat dan bagi hasil keuntungan kepada Pemerintah Kota Bogor pun dianggap sesuai.
Sehingga, PD PPJ pun memilih PT Mulyagiri sebagai pemenang. “Semuanya kan melakukan kajian dulu dan hasil kajian itu menunjukkan bahwa PT Mulyagiri menjadi pemenang karena lebih unggul dari beberapa perusahaan yang telah menyatakan minat dalam merevitalisasi Blok F,” tandasnya.
(mam/b/ram/run)