METROPOLITAN - Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kendaraan Roda Dua Menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi di Kota Bogor sudah resmi diterbitkan Walikota Bogor Bima Arya per 4 April. Selanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama unsur musyawarah pimpinan daerah (muspida) akan membentuk Tim Pengawas Ojek Online.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Endang Suherman mengatakan, saat ini konsep mengenai pembentukan tim gabungan yang nantinya akan melaksanakan pengawasan dan pengendalian ojek online itu tengah dimatangkan. Rencananya, tim ini beranggotakan 12 orang dengan pengarah muspida. Di antaranya adalah walikota, kapolresta dan dandim dengan sekretaris daerah (sekda) Kota Bogor sebagai penanggung jawab.
”Sambil menunggu terbentuknya tim ini, kami (dishub, red) sudah mulai berjalan. Selain melakukan pengawasan di lapangan, kami juga terus memantau dan melakukan inventarisasi titik-titik lokasi mana saja yang biasanya dijadikan tempat mangkal para ojek online,” jelas Endang.
Menurutnya, pengawasan yang telah berjalan sejak perwali itu diterbitkan akan terus dilakukan sekaligus untuk mengendalikan keberadaan ojek online di Kota Bogor. Sehingga, operasional mereka dapat lebih diatur dan dikendalikan. Sementara itu, diterbitkannya perwali tersebut sebagai tindak lanjut Pemkot Bogor pascagejolak beberapa waktu lalu antara angkot dengan ojek online yang berujung aksi mogok para pengemudi angkot.
Perwali itu juga bertujuan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Sosialisasi pun akan dilakukan dishub sebagai leading sector kepada para perusahaan penyedia jasa layanan angkutan berbasis aplikasi, termasuk kepada para pengemudinya.
(*/els/run)