Senin, 22 Desember 2025

Soenmandjaja Cerahkan Pemuda Gunungsindur

- Senin, 17 April 2017 | 09:26 WIB

METROPOLITAN – Anggota MPR RI Soenmand­jaja menyambangi Desa Cibinong, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, kemarin. Dia me­nyosialisasikan 4 Pilar MPR RI dalam melaksanakan amanat pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2014. Dalam UU tersebut, anggota MPR mempu­nyai kewajiban menyampaikan nilai-nilai dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di tanah air.

Kaum Muda Gunungsindur tampak sangat berse­mangat mengikuti acara tersebut. Bahkan salah seorang dari mereka mengaku baru kali ini ada seorang pejabat negara yang datang ke desanya. “Kami tentunya sangat berterima kasih kepada Soenmandjaja yang telah meluangkan wak­tunya untuk memberikan “kuliah” kepada kami perihal 4 Pilar MPR RI,” katanya.

Soenmandjaja memberikan penjelasan secara gamblang tentang Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Repu­blik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. “Kita harus bisa membu­mikan Pancasila dalam kehidu­pan sehari-hari. Ketuhanan Yang Maha Esa harus kita yakini sebagai keyakinan da­sar hidup kita sehari-hari dan teraplikasi dalam kehidupan nyata. Kita harus melaksana­kan agama kita dengan benar tapi juga harus bisa menghor­mati penganut agama lain,” ujarnya.

Setiap orang di Indonesia dijamin kehidupan keberaga­maannya oleh Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 29 ayat (2) sepenuhnya menjamin akan hal ini. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab bisa kita aplikasikan dalam kehidupan nyata dengan mengakui dan memperlakukan manusia se­suai dengan harkat dan mar­tabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, menga­kui persamaan derajat, per­samaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, ke­turunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan so­sial, warna kulit dan sebagai­nya dan mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.

“Hal paling mendasar dalam sila Persatuan Indonesia ada­lah mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan go­longan,” terangnya.

Soenman melanjutkan dengan sedikit menyinggung sila keempat dari Pancasila yang intinya adalah mengu­tamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Demo­krasi juga merupakah salah satu perwujudan dari sila ke­empat ini. “Pemilu dan pil­kada sebagai pesta rakyat, juga merupakan wujud dari pengamalan sila keempat,” ujar Soenmandjaja yang juga anggota Komisi III DPR RI.

Ia m enambahkan, nilai da­sar dari sila kelima adalah mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencermin­kan sikap dan suasana kekelu­argaan dan kegotongroy­ongan, mengembangkan sikap adil terhadap sesama dan menjaga keseimbangan an­tara hak dan kewajiban. De­mikian secara ringkas Soen­mandaja menjelaskan terkait makna Pancasila.

Saat ini, sambung beliau, se­telah dicabutnya TAP MPR No. II Tahun 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Panca­karsa), banyak rakyat Indonesia termasuk kaum muda yang kurang memahami akan arti penting Pancasila. Menurut dia, Pancasila adalah benteng bangsa, Pancasila adalah falsa­fah dasar negara, Pancasila merupakan pemersatu bangsa. “Terutama sila pertama dari Pancasila, membentengi kita dari ajaran sesat komunisme,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan UUD 1945 yang mengatur kehidu­pan berbangsa dan berne­gara. Di akhir penjelasannya, Soenmandjaja menyinggung tentang NKRI adalah harga mati. Tidak bisa ditawar-tawar lagi. Negara Indonesia adalah negara kesatuan, bukan fede­ral atau lainnya. “Negara kesa­tuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat ada­lah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-ke­kuasaan yang dipilih pemerin­tah pusat untuk didelegasikan,” pungkas anggota Mahkamah Kehormatan Dewan ini.

(adv)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X