METROPOLITAN - Persoalan sengketa tanah dari tahun ke tahun selalu ada. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pun terkadang dibuat kewalahan dengan persoalan ini. Untuk menghentikannya, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor berencana menyetop kasus sengketa tanah melalui pembangunan kantor online digital.
Kepala Pertanahan Kabupaten Bogor Agustyarsyah mengatakan, memang mewujudkan zero sengketa tak semudah membalikan telapak tangan. Harus ada beberapa hal yang dilakukan untuk mewujudkan Kabupaten Bogor zero sengketa. Sehingga, pihaknya akan mewujudkan hal tersebut melalui pembangunan kantor arsip digital yang terintegrasi atau online ke kecamatan. “Agar bisa online makanya harus dibangun kantor arsip yang layak berada di sini (Kantor Pertanahan),” kata Agus.
Menurut Agus, dari pembangunan kantor arsip ini, pejabat pembuat akta tanah sementara yang ditunjuk melalui camat diharuskan online ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor ketika tengah mengurusi pensertifikatan tanah. Hal tersebut dilakukan agar jangan sampai camat atau kades melakukan sesuatu yang tidak sesuai data yang ada di Kantor Pertanahan. “Makanya kita akan online kan itu dan untuk membangun online itu kita akan bangun dulu data yang ada di kita ini,” ucapnya.
Ia menambahkan, pada saat data itu sudah jadi atau transparan, tentunya hal tersebut bisa membentengi Kantor Pertanahan dalam melaksanakan tugas. Sehingga, ketika pihaknya akan melakukan penerbitan sertifikat data, tanah yang sudah mendapatkan sertifikat akan muncul di data dan jika ada pihak yang mengaku-ngaku itu tanahnya sudah tak bisa masuk lagi. “Nah itu yang harus dibangun, tapi itu membutuhkan waktu berbulan-bulan. Kalau pemalsuan siapa pun bisa, tapi itu bukan ranah kita, ranah kita lebih menyiapkan data yang valid dan bisa diakses orang-orang tertentu,” lanjutnya.
Agus juga menjelaskan, persoalan sengketa itu terjadi karena dua hal, yakni karena benar-benar pure terjadi sengketa dan sengketa yang diciptakan orang. Sehingga, untuk membentengi itu, harus ada sesuatu yang dibangun agar bisa mencegah persoalan ini terus berlanjut. “Kita akan membentengi melalui sesuatu yang bersifat digital. Kemungkinan pembangunan mulai tahun ini hingga tahun depan,” jelasnya.
Ia menyarankan, para pejabat pembuat akta sementara dapat bekerja secara hati-hati. Serta, saat melakukan penghitungan harus dihadiri semua pihak, karena jangan sampai ada satu pihak pun yang tak hadir dalam proses penghitungan. “Mereka juga harus melaporkan kepada kami secara rutin dan berkala,” ujar Agus.
Sementara itu, Bupati Bogor Nurhayanti menuturkan, persoalan tanah di Kabupaten Bogor memang sudah sangat kompleks dan penuh tantangan. Sehingga, memerlukan komitmen yang terintegrasi dan sinergitas yang kuat dalam penanganannya. Dengan dasar itu, Pemkab Bogor dan Kantor Pertanahan perlu meningkatkan kerja sama khususnya berkaitan dengan proses sertifikasi tanah aset dan pelaksanaan program pemerintah untuk sertifikasi masyarakat. “Kami mendukung program tersebut. Kami juga akan memfasilitasi sarana dan pra-sarananya,” kata Bupati.
Nurhayanti juga berharap seluruh elemen masyarakat mendukung terwujudnya catur tertib pertanahan, yaitu tertib hukum pertanahan, tertib administrasi pertanahan, tertib penggunaan tanah serta tertib pemeliharaan tanah dan lingkungan. “Mari semuanya mendukung program ini,” tutupnya.
(rez/b/els/dit)