METROPOLITAN – Meski sempat mendapatkan penolakan, Bupati Bogor Nurhayanti tetap melantik kepala desa (kades) bermasalah bersama 28 kades lainnya, kemarin. “Seharusnya ada 36 yang dilantik, tapi karena masih ada empat kades yang habis jabatannya pada Mei, makanya tidak boleh dilantik dulu. Keempatnya menyusul dilantik,” kata Nurhayanti di ruang serbaguna I Setda Kabupaten Bogor.
Menurut Nurhayanti, jalannya Pilkades ini tak ada persoalan yang berarti karena sudah menyerahkan kepada panitia pemilihan. Bahkan, kalaupun masih ada calon kades yang merasa keberatan sehingga akan melakukan gugatan ke PTUN, itu tak jadi masalah. “Tidak masalah, karena itu persoalan lain,” ucapnya.
Soal adanya beberapa kades yang terjerat kasus hukum, ia mengaku sudah mengingatkan agar tak melakukan pemotongan apapun. Karena, kalau sudah jadi masalah hukum, persoalan itu akan membuat runyam semua pihak. “Sudah saya ingatkan mereka. Kalau sudah jadi masalah hukum itu riweuh (runyam, red) ke semuanya,” imbuh dia.
Yanti berharap melalui pelantikan ini para kades terpilih dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Sesuai janji-janji yang mereka sampaikan ketika sebelum dipilih. “Sekarang kades menerima alokasi dana desa, artinya itu harus benar-benar direncanakan. Perencanaannya dari mulai Musrenbang tingkat desa dan itu sudah tertuang dalam APBDes,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Deni Ardiana menyatakan hal yang sama dengan bupati. Menurut dia, pelantikan ini tetap berjalan karena pihaknya menyesuaikan proses yang sudah dijalankan. “Kita tetap melantik dan untuk yang keberatan bisa melapor ke PTUN,” kata Deni.
Deni juga menuturkan, setelah pelantikan sebanyak 36 kades pada tahun ini, pihaknya akan melakukan kembali Pilkades pada 2017 dengan total 19 desa. Sedangkan, pada 2020 nanti akan ada Pilkades sebanyak 336 desa. “Kalau 2019 itu kosong, kita gabungkan dengan yang masa habis jabatannya pada 2020,” ujarnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhandi berharap para kades terpilih dapat menjalankan tugasnya sesuai aturan berlaku. Bahkan, bisa mengakomodasi semua kepentingan warganya. “Harus bisa menjalankan tugasnya dengan amanah,” tutupnya.
(rez/b/els/dit)