Senin, 22 Desember 2025

Eksekusi Wisma Latimojong Ditunda

- Sabtu, 29 April 2017 | 08:47 WIB

METROPOLITAN – Pasca ditundanya pengosongan Wisma Latimojong di Jalan Dr Semeru Kota Bogor, Kecamatan Bogor aktivitas sejumlah mahasiswa di wisma tersebut kembali seperti biasanya.

Walikota Bogor Bima Arya mengatakan, ketika eksekusi petugas gabungan memang sempat bersitegang, namun beruntungnya tidak ada ada kontak fisik antara anggota dan para mahasiswa tersebut.

Hal itu karena ada kesepakatan antar dirinya dengan Gubernur Sulewesi Selatan Syahrul Yasin Limpo. “Pak Gubernur kemarin menyampaikan bahwa mereka memahami tahapan-tahapan proses hukum. Saat ini mereka sedang melaksanakan proses PK dan selama proses PK mereka meminta agar proses ekesekusi itu tidak dilakukan,” ujarnya kepada Metropolitan.

Selain itu, Syahrul juga meminta agar eksekusi pengosongan lahan tersebut dilakukan secara persuasif kepada para mahasiswa tersebut. Walaupun eksekusi tersebut merupakan putusan MA yang harus dilakukan. “Memang itu adalah putusan MA dan kemarin sudah dibacakan putusannya juga, namun caranya akan kita lakukan dengan persuasif,” terangnya.

Bima mengaku tidak bisa melakukan intevensi atas putusan tersebut. Sebab hal itu adalah putusan hukum yang harus dilakukan. “Ini juga bukan kebijakan saya sebagai walikota, tetapi saya meminta agar eksekusi tersebut dilakukan secara persuasif menyampaikan keinginan guberbur,” paparnya.

Sementara itu, Penasihat Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa Indonesia (IKAMI) Sulawesi Selatan Andi Arfal mengatakan, penolakan itu dilakukan atas dasar proses hukum yang sampai saat ini masih berjalan. “Kita taat hukum, makanya kita minta proses eksekusi ini ditunda, karena kan masih ada proses hukum yang sedang berlangsung, kita juga sudah ajukan Peninjauan Kembali (PK),” tuturnya.

Atas bentrokan yang terjadi sedikitnya ada lima mahasiswa yang terluka.Kebanyakan mahasiswa mengalami luka di bagian tangan dan kepala. “Saya juga luka di bagian kepala, ada yang sesak napas juga. Ada juga yang dipukul sama Satpol PP,”aku salah satu perwakilan mahasiswa Hamka Lambudong.

Sementara itu, Pengamat hukum Sugeng Teguh Santoso mengatakan, ketika akan dilakukan proses eksekusi atau pengosongan lahan, meminta secara sukarela kepada yang menguasai lahan tidak bisa dilakukan, maka untuk menegakan hukum dan memberikan keadilan bagi pihak pemiliknya, pengdilan akan melakukan pengosongan paksa. “Jadi yang kemarin hanya penundaan saja, sedangkan proses eksekusi tetap harus dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum berlaku,” ungkapnya.

Seperti biasanya, lanjut Sugeng, apabila eksekusi pertama tidak berhasil, maka akan dilakukan pada eksekusi kedua. Jadi semuanya diserahkan kepada pengadilan bersama dengan pemohon untuk bisa membicarakan langkah langkah lain, misalkan mediasi. Namun eksekusi tetap harus dilakukan karena dasarnya pihak pemohon eksekusi sudah memiliki kekuatan hukum tetap yaitu hasil keputusan dari Mahkamah Agung (MA). “Karena sudah ada keputusan berkekuatan tetap, maka siapapun harus menghormati hukum, supaya tidak menimbulkan gejolak dan konflik, maka yang menguasai lahan sekarang harus legowo untuk keluar dari lokasi tersebut,” jelasnya.

Terkait adanya langkah Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan pihak Mahasiswa Wisma Latimojong, advokat senior yang juga Sekjen Peradi ini menegaskan, langkah PK secara hukum tidak mempengaruhi proses eksekusi, dan polisi memiliki keahlian dalam melaksanakan eksekuai itu. Sedangkan apabila ada penundaan seperti yang kemarin terjadi, ini berarti penundaan khusus dari pihak kepolisian dengan alasan misalnya situasional atau menyangkut keamanan. “Penegakan hukum tidak boleh di intervensi oleh siapapun, jadi saat ini tinggal menunggu keputuaan pelaksanan eksekusi selanjutnya dari PN Bogor. Kita berharap semua pihak taat dan patuh terhadap hukum,” harapnya.

(mam/b/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X