Senin, 22 Desember 2025

Puncak II Disetop, Pejabat Bogor Pasrah?

- Kamis, 18 Mei 2017 | 08:35 WIB

 METROPOLITAN - Rencana Presiden Joko Widodo menghentikan pembangu­nan Jalur Puncak II terkesan mendadak. Tidak adanya kepastian terkait penghen­tian lanjutan pembangunan jadi pemicu sejumlah pejabat di Kabupaten Bogor kebingungan. Hal ini dikatakan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Adi Suwardi. Menurut dia, pembangunan Jalur Puncak II bukan kebutuhan Kabu­paten Bogor saja, melainkan menjadi kebutuhan nasional. Sehingga, rencana penghentian pembangunan merupakan alasan tidak mendasar. ”Itu pemikiran sempit. Bagaimana daerah mau maju kalau infrastrukturnya tidak mendukung. Pemerintah pusat dan daerah wajib ber­sinergi,” kata Adi.

Kendati demikian, politisi Golkar ini te­tap meyakini pemerintah pusat dan Pe­merintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan melanjutkan program pembangunan Jalur Puncak II. Sebab, jalur ini menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat, khu­susnya warga Kabupaten Bogor. ”Kitamasih optimis dan tetap berusaha sampai berhasil (Jalur Pun cak II dibangun, red),” ujarnya.­

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Wawan Haikal menyayangkan jika rencana lanjutan pembangu­nan Jalur Puncak II harus di­hentikan. Namun, pihaknya masih menunggu kepastian pembatalan ini melalui surat resmi yang diberikan Pemprov Jawa Barat. ”Kita belum dapat kabar itu. Kita tunggu dulu saja sampai perencanaan yang matang,” kata Wawan.

Setelah kajian tersebut matang, dalam hal ini Jalur Puncak II akan dihentikan, Wawan menga­ku pihaknya akan mengkaji ulang apakah memang jalur yang dibuat untuk mengurai kemacetan di kawasan Puncak itu harus dihentikan. ”Kita tunggu saja kabar selanjutnya,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana di Bappeda dan Litbang Kabupaten Bogor Ajat Jatnika menyarankan agar dita­nyakan kembali ke Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher. Sebab, pembangunan Jalur Pun­cak II yang menghubungkan Sentul sampai Istana Cipanas ini ditetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat. ”Tanya Gu­bernur, jangan ke saya. Nggak tahu mau digagalkan sama Gu­bernur sendiri mah,” kata Ajat.

Ia pun meyakinkan rencana pembangunan Jalur Puncak II sudah memiliki izin Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang dibuat Dinas Bina Marga Pemprov Jawa Ba­rat. Sehingga, kekhawatiran Jakarta kebanjiran lantaran di sepanjang kanan dan kiri Jalur Puncak II berubah menjadi permukiman tak lagi menjadi persoalan. ”Sudah ada Amdal-nya, yang buat Bina Marga Provinsi,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Pre­siden Joko Widodo telah menu­gaskan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar mengkaji ulang rencana program kelanjutan pembangunan Jalur Puncak II. Kajian itu di antaranya terkait manfaat pembangunan dan dampak lingkungan. Sebab, jangan sampai jika jalur itu di­bangun menyebabkan dampak untuk Jakarta, dalam hal ini me­nyebabkan banjir. ”Jadi kemarin sudah dibahas dengan Pak Pre­siden untuk Puncak II. Presiden minta jangan sampai ketika jalur itu dibangun, otomatis kiri kanan jalannya berubah menjadi per­mukiman sehingga membuat Jakarta kebanjiran lagi. Kajian itulah yang saat ini sedang kita bahas,” kata Aher.

 (rez/b/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X