METROPOLITAN – Mulai hari ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mulai memberlakukan surat edaran terkait jam operasional selama Ramadan. Dalam surat edaran nomor 301/546-pol pp, pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) sama sekali tidak diperkenankan beraktivitas. Sedangkan untuk tempat makan dibatasi jam operasionalnya. Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Satpol PP Kabupaten Bogor Asnan ditandatangani langsung Bumenjelaskan, surat edaran yang pati Bogor Nurhayanti sudah disebar ke seluruh hotel, THM, restoran dan warung makan. “Kalau THM sejak hari ini (kemarin, red) sudah tutup. Mereka boleh beroperasional kembali seminggu setelah Lebaran,” kata Asnan. Tak hanya itu, para pemilik restoran, rumah makan dan warung diimbau agar tidak membuka usahanya sejak pagi hingga jelang sore sejak hari ini. “Mereka bisa tetap berjualan tapi waktunya kami atur yaitu pukul 16:00 hingga 21:00 WIB dan jelang waktu sahur pukul 02:00 hingga 04:00 WIB,” ucap dia. Asnan menegaskan, jika ada para pengelola restoran, hotel dan THM yang masih nekat membuka tempat usahanya di luar waktu yang sudah ditentukan,pihaknya tidak segan mencabut izin usahanya. “Kalau tiga kali diberikan peringatan masih membandel, kami akan rekomendasikan untuk dicabut izinnya,” ujarnya. (rez/b/els/run)