METROPOLITAN – Setelah menetapkan mantan Kaur Kesra Watesjaya A alias Ita, Polres Bogor kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proyek tol Bogor-Ciawi- Sukabumi (Bocimi). Satu tersangka itu berinisial E, yang bertugas sebagai Ketua RT di Desa Watesjaya. “Setelah kita mendapatkan petunjuk dari jaksa akhirnya kita amankan satu lagi tersangka berinisial E,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Bogor, AKP Bimantoro Kurniawan.
Menurutnya, walaupun yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya, pihaknya tak mau mengambil pusing untuk menetapkan E sebagai tersangka. Sebab, hasil petunjuk dari jaksa, pelaku turut terlibat mengambil sepuluh persen dari total keseluruhan biaya ganti rugi atas pembebasan lahan di Bocimi. “Tidak apa-apa. Yang pasti kita yakin bahwa dia terlibat makanya kita tetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.Ditanya mengenai peran pelaku saat melakukan pungli terhadap para korban, dijelaskan dia, pada saat waktu itu pelaku bertugas sebagai salah satu Ketua RT di Desa Watesjaya. “Sebagai Ketua RT. Kalau masih aktif atau tidaknya kita kurang tahu,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, untuk kasus pungli dalam proyek tol Bocimi sudah lengkap. Sehingga, proses ini tinggal menunggu tahap selanjutnya. “Sudah P21 tinggal tahap P22 (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti),” kata Dicky.
Menurutnya, modus yang digunakan pelaku dengan cara mengiming-imingi para korban agar dapat menyisihkan uang kepada mereka yang seakan-akan bahwa penerimaan uang ganti rugi lahan itu atas jasa mereka. “Modusnya dengan bujuk rayu hingga akhirnya korban memberikan uang sebesar sepuluh persen. Tidak ada pemerasan, karena uang ganti rugi langsung ditransfer ke masing-masing korban,” ucapnya.
Atas perbuatannya, ditambahkan dia, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dengan surat laporan polisi Nomor: LP/B/300/II/2017/JBR/RES BGR, tanggal 24 Februari 2017. “Maksimal empat tahun penjara,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, A alias Ita (35), tak bisa berkutik lagi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli dalam proyek tol Bocimi. Polres Bogor menetapkan mantan Kaur Kesra Watesjaya, Kecamatan Cigombong itu setelah mengaku-ngaku sebagai koordinator lapangan (korlap) percepatan ganti rugi dalam proyek pembangunan jalan tol Bocimi.
Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, Ita yang merupakan warga Kampung Pasir Kuda, RT 002/003, Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor itu mengaku-ngaku sebagai korlap yang dibentuk Desa Watesjaya, yang bisa membantu mempercepat pengurusan proses ganti rugi. Tak hanya itu, perempuan yang saat ini hanya berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) menjanjikan bisa menaikan nilai ganti rugi untuk tanah, banguan serta tanaman warga yang terkena dampak dari lintasan proyek pembangunan jalan tol Bocimi. “Pelaku mengaku sebagai korlap percepatan ganti rugi,” kata Yusri.
Dalam menjalankan modusnya, dilanjutkan Yusri, pelaku juga meyakinkan kepada warga apabila mengurus sendiri akan sulit, karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Sedangkan, jika memakai jasanya warga hanya akan terima beres, namun dengan konsekuensi warga penerima ganti rugi diharuskan menyerahkan uang sebesar sepuluh persen dari nilai ganti rugi. “Di situ pelaku meminta warga penerima ganti rugi memberikan komisi sepuluh persen dengan alasan uang itu untuk biaya adminstrasi, korlap, pihak desa serta pihak kecamatan,” ucapnya.
Akan tetapi, pada kenyataannya pihak Desa Watesjaya tidak pernah menunjuk ataupun membentuk korlap yang dimaksud oleh pelaku. Dalam proses pemberian ganti rugi pun diketahui tak dipungut biaya apapun atau gratis. Bahkan, harga yang ditawarkan Panitia Pembebasan Tanah (P2T) kepada warga sejak awal tidak pernah berubah. “Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka telah menerima uang dari 25 orang dengan cara ditransfer ke rekening milik tersangka dan tunai dengan total sebesar Rp169.870.000,” imbuhnya.
(rez/b/els/dit)