Jelang cairnya Tunjangan Hari Raya (THR), aksi kriminalitas di Kota Bogor kian marak. Baru-baru ini Satuan Reserse Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pelaku penipuan di ruang Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Modusnya, pelaku memasang stiker nomor call center palsu, kemudian menguras uang dalam rekening korban.
AKSI BA (43) untuk menipu sudah berakhir. Warga Kampung Pasar Salasa, Desa Ciampeaudik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditangkap polisi, kemarin. Ia menipu korbannya dengan modus mengganjal mesin ATM dan memasang stiker call center Bank Mandiri palsu di mesin ATM di Bogor Trade Mall (BTM), Kota Bogor.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus, modus yang digunakan BA sudah lama. Dalam aksinya, BA memasang pentul korek di dalam lubang ATM sehingga ATM yang sudah masuk sulit untuk keluar. Selain itu ia juga memasang stiker call center dengan nomor pribadinya. Sehingga warga yang kartu ATM-nya sulit keluar akan menghubungi nomor BA.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Polisi Yusri Yusnus mengatakan, BA diduga sudah lama menjalankan aksinya dan penangkapan BA bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan BA pada Mei. “Berdasarkan laporan itu, Unit Intelkam melaksanakan penyelidikan kemudian memancing pelaku di mesin ATM BTM dan berhasil menangkap pelaku pagi tadi,” ujarnya saat dihubungi Metropolitan.
Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan cara menempelkan stiker call center palsu yang berisikan nomor pribadinya di salah satu mesin ATM. Setelah itu, pelaku mengganjal lubang kartu ATM dengan pentul korek api bertujuan agar korbannya setelah melakukan transaksi tidak dapat menggambil kartunya kembali. “Pelaku menghampiri dan menyarankan menelepon call centre di stiker palsu. Lalu diarahkan memberikan nomor pin dan saat korban pergi pelaku menguras ATM dengan tarik tunai atau belanja,” terangnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu dompet, sembilan kartu ATM dari berbagai bank, sepuluh struk pembelian ponsel, satu stiker call center Mandiri palsu dan satu unit mobil.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dapat dijerat Pasal 378 dan 362 KUHP ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” paparnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Achmad Choerudin enggan berkomentar banyak tentang penangkapan BA. Hal itu lantaran Satreskrim Polresta Bogor Kota akan melakukan ekspose terkait penangkapan BA di Mapolresta Bogor Kota. “Nanti saja besok sekalian kita ekspose dengan bapak Kapolres,” singkatnya.
(mam/c/els/dit)