Senin, 22 Desember 2025

Bima Pusing Tertibkan Pkl Ma Salmun

- Rabu, 14 Juni 2017 | 07:51 WIB

METROPOLITAN – Meski telah ditertibkan berulang kali, sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bogor terus kembali bermun­culan. Bahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor telah membangun posko di Jalan MA Salmun atas, namun se­jumlah PKL tetap eksis menempati bibir jalan MA Salmun. Bahkan pada pagi hari Satpol PP telah menertibkan PKL tersebut tetapi di sore harinya PKL membangun kem­bali lapak mereka yang telah dibongkar.

Kondisi tersebut membuat Wali Kota Bogor Bima Arya geram saat inspeksi mendadak (sidak), kemarin. Bersama dua peleton per­sonel Satpol PP, Bima menertibkan lapak-lapak PKL yang dinilai menjadi penyebab kemacetan. Berbekal pisau di tangannya ia lantas memutus tali-tali tenda lapak yang terikat pada tiang listrik.

Bima mengatakan, seringkali mendapat laporan kawasan MA Salmun dan Dewi Sartika kerap terjadi kemacetan yang teramat parah. Padahal, jalan tersebut merupakan jalan alternatif akibat diberlakukannya Sistem Satu Arah (SSA). Kondisi kemacetan itu dirasakan langsung Bima saat melakukan sidak yang berdesa­kan dengan pengendara roda dua dan roda empat. “Ditertib­kan karena mereka sangat meng­ganggu arus lalu lintas, apalagi mereka juga melanggar kawasan karena tetap berjualan di tro­toar. Sebenarnya, tadi pagi sudah clear kan area ini,” ujarnya ke­pada Metropolitan.

Ia minta seluruh personel Satpol PP Kota Bogor tak jemu-jemu untuk menertibkan PKL di area-area yang rawan macet. Sebab beberapa kawasan yang ditertibkan itu, menurutnya, memang bukan diperuntukkan bagi PKL. “Tetapi para pedagang tetap memaksa untuk berjua­lan di area ini. Makanya kita bersihkan lagi dan setiap ha­rinya kawasan ini akan dikon­trol,” terangnya.

Suami Yane Ardian ini mene­rangkan, penertiban dengan cara membongkar lapak itu merupakan jangka pendek. Jangka panjang ke depannya para PKL tersebut akan direlo­kasi ke Blok F Pasar Kebon Kembang pascarevitalisasi. “Jangka panjangnya, kita akan pindahkan para PKL ini untuk dimasukan ke dalam Blok F setelah revitalisasi,” paparnya.

Sementara itu, salah satu pe­dagang PKL Abdul Rozak (52), meski tidak melakukan perla­wanan saat dagangannya di­sita Satpol PP, dirinya tidak ikhlas jika barang dagangannya berupa lima bal mi glosor di­angkut Satpol PP. “Saya tidak ikhlas, silakan ambil saja saya tidak akan ikhlas,” katanya.

Meski sadar menempati zona terlarang, tapi ia menganggap akan ada dispensasi meng­ingat sedang momen Ramadan. Ia juga bingung harus jualan di mana, sementara tidak ada tempat yang disediakan untuk merelokasi lapaknya. “Kan se­dang bulan puasa, wajar ha­rusnya saya jualan mi glosor. Mau jualan di mana lagi tidak ada tempat,” bebernya.

(mam/b/els/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X