METROPOLITAN - Larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengambil cuti Lebaran terus diperkuat Bupati Bogor Nurhayanti. Rencananya, sebelum dan sesudah libur Hari Raya Idul Fitri 1438 H, orang nomor satu di Bumi Tegar Beriman ini akan melakukan inspeksi mendadak (sidak). “Saya hanya memberikan cuti bersama, di luar itu tidak. Saya akan sidak Kamis (22/6) dan Senin (3/7) nanti,” kata Nurhayanti.
Bukan tanpa alasan ia akan melakukan sidak ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkup Pemkab Bogor. Karena, jika dilihat dari waktu libur yang diberikan sejak Jumat (23/6) hingga Minggu (2/7), itu merupakan waktu yang cukup lama untuk menghabiskan waktu bertemu dengan sanak keluarga. “Cukup atuh libur sepuluh hari. Sisanya bekerja seperti biasa lagi,” ucapnya.
Perempuan berhijab ini juga meyakinkan, apabila diketahui ada PNS yang kedapatan tidak masuk kerja tanpa keterangan dan lain sebagainya, maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Itu mah nanti ada aturan sendiri yang dikenakan,” pastinya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Kukuh Sri Widodo meminta pemerintah daerah lebih ketat mengawasi disiplin PNS, terutama pegawai di dinas yang langsung melayani masyarakat. Seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) maupun Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappeda). “Kalau ada rencana sidak, ke dinas-dinas yang pelayanan dong. Jangan yang ngurusin internal. Tapi, tetap kalau ada yang bolos harus ditindak. Kan cuti bersama sudah cukup panjang,” ujarnya.
(rez/b/els/dit)