Senin, 22 Desember 2025

Bupati: Cukup Atuh Libur Sepuluh Hari

- Rabu, 21 Juni 2017 | 08:01 WIB

METROPOLITAN - Larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerin­tah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengam­bil cuti Lebaran terus diperkuat Bu­pati Bogor Nurhayanti. Rencananya, sebelum dan sesudah libur Hari Raya Idul Fitri 1438 H, orang nomor satu di Bumi Tegar Beriman ini akan melaku­kan inspeksi mendadak (sidak). “Saya hanya memberikan cuti bersama, di luar itu tidak. Saya akan sidak Kamis (22/6) dan Senin (3/7) nanti,” kata Nur­hayanti.

Bukan tanpa alasan ia akan melaku­kan sidak ke beberapa Organisasi Pe­rangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkup Pemkab Bogor. Karena, jika dilihat dari waktu libur yang dibe­rikan sejak Jumat (23/6) hingga Minggu (2/7), itu merupakan waktu yang cu­kup lama untuk mengha­biskan waktu bertemu dengan sanak keluarga. “Cukup atuh libur sepuluh hari. Sisanya bekerja se­perti biasa lagi,” ucapnya.

Perempuan berhijab ini juga meyakinkan, apabila diketahui ada PNS yang kedapatan tidak masuk kerja tanpa keterangan dan lain sebagainya, maka pi­haknya akan memberikan sanksi sesuai Peraturan Pe­merintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Itu mah nanti ada aturan sendiri yang dikena­kan,” pastinya.

Sementara itu, Ketua Ko­misi I DPRD Kabupaten Bo­gor Kukuh Sri Widodo me­minta pemerintah daerah lebih ketat mengawasi disiplin PNS, terutama pegawai di dinas yang langsung me­layani masyarakat. Seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) maupun Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bap­peda). “Kalau ada rencana sidak, ke dinas-dinas yang pelayanan dong. Jangan yang ngurusin internal. Tapi, tetap kalau ada yang bolos harus ditindak. Kan cuti bersama sudah cukup panjang,” ujar­nya.

 (rez/b/els/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X