Lahan Bogor Golf Club (BGC) di Jalan Semeru, Kelurahan Menteng, Kota Bogor, akhirnya dieksekusi, kemarin. Ada seratus pegawai yang kehilangan pekerjaan akibat eksekusi lahan milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) itu. Mereka menganggap putusan pengadilan seperti pembunuhan massal karena tidak bisa bekerja lagi di lapangan golf tersebut.
PANTAUAN Metropolitan, para pegawai sempat mengekspresikan kekecewaannya. Bahkan di antara mereka bersorak-sorak dan saling menyemangati agar bisa bertahan di tempat tersebut. Koordinator Pekerja Eddy Hutazul menerangkan, mereka (pegawai, red) sudah menandatangani negosiasi menuntut agar tetap bekerja meskipun BGC tersebut ditutup. ”Tadi kami lakukan negosiasi, jika berhasil tentu kami senang, tapi jika gagal kami akan tetap menuntut,” ungkapnya.
Eddy menambahkan, ada seratus pegawai yang bekerja di BGC dan sebagian besar hampir puluhan tahun. “Saya sendiri sudah 32 tahun bekerja di sini. Adanya eksekusi, secara tidak langsung layaknya pembunuhan massal, di mana kami bagaikan dibunuh dengan tidak bekerja lagi di tempat ini,” tegasnya.
Dewan Pembina BGC Nuli Rahmat mengaku dirinya tidak mempermasalahkan jika dieksekusi. Yang terpenting jangan beralih fungsi. “Ada informasi, tempat ini akan diperbesar jadi rumah sakit,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.
Nuly menjelaskan, BGC memiliki sejarah panjang, di mana lapangan ini lapangan golf tertua di Indonesia yang berdiri pada 1935 dan pantas jadi salah satu heritage (cagar budaya, red) Kota Bogor. “Kami juga sudah mengajukan ke pemerintah kota (pemkot) untuk menjadikan heritage, apalagi ini kan lahan hijau, apa jadinya kalau dijadikan bangunan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Biro dan Hukum Kemenkes Sundoyo memaparkan, lahan BGC sudah memiliki sertifikat sejak lama untuk dimanfaatkan sebagai lapangan golf. “Memang proses penyerahannya memakan waktu cukup panjang, bahkan ada proses praperadilan dan baru pada 2007 keputusan itu sudah selesai. Sempat ada perlawanan melalui gugatan, namun pada 2011 akhirnya sudah inkrach,” katanya saat ditemui Metropolitan.
Ia menambahkan, eksekusi ini hasil putusan pengadilan. “Saat eksekusi tak perlu harus bersitegang karena kita lakukan komunikasi dengan pihak BGC, mereka sportif karena ini keputusan Pengadilan Negeri (PN),” ucapnya.
Terkait penggunaan lahan, sambung dia, diserahkan kepada kebijakan pemkot lantaran sejak 1935 lahan ini digunakan untuk golf dan ditetapkan sebagai cagar budaya. “Kalau Pemkot Bogor ingin menetapkan sebagai heritage (cagar budaya, red) mau tidak mau kami akan ikuti,” pungkasnya. (ryn/c/els/py)