Senin, 22 Desember 2025

SERATUS PEGAWAI BGC NGANGGUR

- Kamis, 9 November 2017 | 19:27 WIB

-

Lahan Bogor Golf Club (BGC) di Jalan Semeru, Kelurahan Menteng, Kota Bogor, akhirnya dieksekusi, kemarin. Ada seratus pegawai yang kehilangan pekerjaan akibat eksekusi lahan milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) itu. Mereka menganggap putusan pengadilan seperti pembunuhan massal karena tidak bisa bekerja lagi di lapangan golf tersebut.

PANTAUAN Metropolitan, para pegawai sempat mengekspresikan kekecewaannya. Bahkan di antara mereka bersorak-sorak dan saling menyemangati agar bisa bertahan di tempat tersebut. Koordinator Pekerja Eddy Hutazul menerangkan, mereka (pegawai, red) sudah menandatangani negosiasi menuntut agar tetap bekerja meskipun BGC tersebut ditutup. ”Tadi kami lakukan ne­gosiasi, jika berhasil tentu kami senang, tapi jika gagal kami akan tetap menuntut,” ungkapnya.

Eddy menambahkan, ada seratus pegawai yang bekerja di BGC dan sebagian besar hampir puluhan tahun. “Saya sendiri sudah 32 tahun be­kerja di sini. Adanya eksekusi, secara tidak langsung layaknya pembunuhan massal, di mana kami bagaikan dibunuh dengan tidak bekerja lagi di tempat ini,” tegasnya.

Dewan Pembina BGC Nuli Rahmat mengaku dirinya tidak mempermasalahkan jika diekse­kusi. Yang terpenting jangan beralih fungsi. “Ada informasi, tempat ini akan diperbesar jadi rumah sakit,” ujarnya ke­pada wartawan, kemarin.

Nuly menjelaskan, BGC me­miliki sejarah panjang, di mana lapangan ini lapangan golf tertua di Indonesia yang berdiri pada 1935 dan pantas jadi salah satu heritage (cagar budaya, red) Kota Bogor. “Ka­mi juga sudah mengajukan ke pemerintah kota (pemkot) untuk menjadikan heritage, apalagi ini kan lahan hijau, apa jadinya kalau dijadikan bangu­nan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Biro dan Hukum Kemenkes Sundoyo memaparkan, lahan BGC su­dah memiliki sertifikat sejak lama untuk dimanfaatkan se­bagai lapangan golf. “Memang proses penyerahannya mema­kan waktu cukup panjang, bahkan ada proses praperadi­lan dan baru pada 2007 kepu­tusan itu sudah selesai. Sempat ada perlawanan melalui gu­gatan, namun pada 2011 akhir­nya sudah inkrach,” katanya saat ditemui Metropolitan.

Ia menambahkan, eksekusi ini hasil putusan pengadilan. “Saat eksekusi tak perlu harus bersitegang karena kita lakukan komunikasi dengan pihak BGC, mereka sportif karena ini ke­putusan Pengadilan Negeri (PN),” ucapnya.

Terkait penggunaan lahan, sambung dia, diserahkan ke­pada kebijakan pemkot lanta­ran sejak 1935 lahan ini di­gunakan untuk golf dan dite­tapkan sebagai cagar budaya. “Kalau Pemkot Bogor ingin menetapkan sebagai heritage (cagar budaya, red) mau tidak mau kami akan ikuti,” pung­kasnya. (ryn/c/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X